Batas Gaji MBR Penerima Rumah Subsidi Jadi Rp 14 Juta, BPS Sebut Lebih Relevan


Badan Pusat Statistik (BPS) batas atas penghasilan penerima Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi teranyar sudah disesuaikan Survei Ekonomi Nasional 2024 dan proyeksi inflasi tahun ini.
Dengan demikian, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025 dinilai akan sesuai dengan kondisi masyarakat tahun ini.
Batas atas penghasilan penerima KPR bersubsidi terakhir kali diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2023.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan revisi aturan tersebut memperhitungkan adanya peningkatan penghasilan dan biaya hidup sejak saat itu.
"Batas penghasilan maksimum Rp 14 juta bagi yang berkeluarga dan Rp 12 juta bagi yang lajang. Artinya, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per bulan masuk dalam kriteria penerima KPR bersubsidi," kata Amalia di Kantor Kementerian Hukum, Kamis (24/4).
Amalia mengatakan, Permen PKP No. 5 Tahun 2025 akan lebih relevan lantaran dihitung berdasarkan wilayah. Aturan tersebut menambah jumlah wilayah penentuan batas atas penghasilan penerima KPR bersubsidi dari dua zona menjadi empat zona.
Permen PKP No. 5 Tahun 2025 membagi penerima KPR bersubsidi menjadi empat zona, yaitu:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, Nusa Tenggara TImur, dan Nusa Tenggara Barat
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Zona 4: Jabodetabek.
Peningkatan batas atas pendapatan syarat KPR subsidi paling rendah ditemukan di Zona 1, yakni Rp 8,5 juta per bulan untuk penerima lajang, dan Rp 10 juta per bulan untuk penerima yang kawin.
"Batas atas penghasilan kriteria penerima KPR bersubsidi tentu sudah berdasarkan hasil kajian BPS dan disesuaikan dengan proyeksi kondisi 2025," katanya.
FLPP merupakan subsidi pemerintah yang membuat bunga Kredit Pemilikan Rumah terkunci sebesar 5% dengan tenor maksimal 20 tahun.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menetapkan parameter rumah dengan bantuan FLPP, yakni luas bangunan maksimal 36 meter persegi, luas tanah hingga 100 meter persegi, dengan harga beli tanah dan bangunan di Jabodetabek maksimum Rp 185 juta.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan peningkatan syarat pendapatan penerima FLPP menjadi penting untuk menyelesaikan masalah kebutuhan atau backlog perumahan di kawasan perkotaan. Sebab, minimnya tanah dekat lokasi bekerja di kota membuat harga properti terus naik.
PT Bank Tabungan Negara Tbk menyatakan harga unit rusun di Jabodetabek ditetapkan maksimum Rp 9 juta per meter persegi. Kebijakan tersebut tidak berubah sejak pertama diterbitkan pada 2015.
Dengan demikian, harga satu unit rusun di Jabodetabek sekitar Rp 270 juta. Namun, Heru mencatat rata-rata harga per unit rusun di Jabodetabek kini telah lebih dari Rp 300 juta per unit.
"Pemicu peningkatan syarat pendapatan penerima FLPP dari situ. Karena harga properti di kota sudah di atas Rp 300 juta per unit," kata Heru.