Istana Timbang Plus dan Minus Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Muhamad Fajar Riyandanu
25 April 2025, 11:48
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPPA) Mangkunegara X Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo (kiri) bertugas sebagai inspektur upacara disaksikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat peringatan HUT ke-279 Kota Solo di Taman Balekambang Solo, Ja
ANTARA FOTO/Maulana Surya/nz.
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPPA) Mangkunegara X Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo (kiri) bertugas sebagai inspektur upacara disaksikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (tengah) saat peringatan HUT ke-279 Kota Solo di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/2/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan tengah mempelajari usulan Kota Solo atau Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta. Rekomendasi untuk menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa telah masuk ke Kementerian Dalam Negeri. Pengajuan tersebut bersamaan dengan lima usulan daerah lainnya yang kini sedang dalam proses telaah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui banyak pengajuan dari daerah mengenai usulan penambahan status daerah istimewa. Selain itu, pemerintah juga kerap mendapati permintaan terkait pemekaran wilayah di level provinsi, kabupaten maupun kota.

Politisi Partai Gerindra itu menekankan proses kajian terhadap usulan seperti status daerah istimewa atau pemekaran wilayah harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan bertahap. Pras mengatakan proses pemekaran wilayah atau penambahan status daerah istimewa harus memenuhi perhitungan dalam aspek kesiapan daerah seperti anggaran, politik, hingga persoalan administratif.

“Terutama kami harus memperhitungkan banyak faktor manakala usulan itu terakomodasi, maka dia akan mengandung konsekuensi,” kata Pras dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (25/4).

Lebih lanjut, Pras mengatakan usulan untuk menjadikan Solo sebagai bagian dari daerah istimewa belum masuk ke pihak Istana maupun Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Ia menyebut beragam usulan mengenai pemekaran wilayah maupun pengajuan status daerah istimewa saat ini masih ditampung oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Berkenaan dengan usulan daerah-daerah istimewa, terus terang saja belum ada yang masuk ke Istana maupun ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Pras.

Beda Pendapat soal Solo Jadi Daerah Istimewa

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, sebelumnya menyinggung Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa. Ia menyampaikan hal tersebut seusai rapat Komisi II DPR dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/4).

"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria Bima, sebagaimana diberitakan oleh Antara.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menengarai usulan tersebut muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan. "Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan," ujarnya.

Namun, dia memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini. Ia menyebut Komisi II DPR tidak terlalu tertarik untuk membahas usulan daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen. "Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan," kata Aria Bima.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik merinci bahwa jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan