Jumlah TKI Ilegal di Myanmar yang Dipulangkan ke Indonesia Melonjak


Jumlah WNI yang menjadi pekerja migran atau TKI ilegal di Myanmar dan dipulangkan ke Indonesia melonjak dari 26 sepanjang tahun lalu menjadi 698 selama Januari – Maret 2025.
Menteri P2MI atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding tidak menjelaskan alasan jumlahnya melonjak signifikan. Ia hanya memerinci jumlah WNI yang menjadi TKI ilegal dan dipulangkan ke Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:
Tahun | Kamboja | Myanmar | Laos | Jumlah |
2024 | 391 | 26 | 22 | 439 |
Januari – Maret 2025 | 82 | 698 | 16 | 798 |
Total | 473 | 724 | 38 | 1.235 |
“Jadi total WNI yang menjadi TKI ilegal dan dipulangkan sejak 2024 sampai Maret 2025 1.235,” kata Karding dalam Rapat Kerja Komisi IX dengan BP2MI, di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4).
“Pengaduan yang masuk berasal dari laporan langsung, viral di media sosial hingga dari kelompok masyarakat,” Karding menambahkan.
Ia juga menyampaikan KemenP2MI sudah menggagalkan keberangkatan 7.701 calon pekerja migran yang hendak pergi ke luar negeri secara non-prosedural atau ilegal sepanjang 2024 – Maret 2025.
Modus TKI Ilegal
Modus WNI yang akan menjadi TKI ilegal beragam yakni menempatkan petugas di daerah rekrutmen, menyebar iklan lowongan di media sosial, merekrut tanpa perusahaan resmi, menampung TKI ilegal, dan memberi pelatihan kerja tak sesuai aturan.
Sebagian besar pekerja migran ilegal itu berangkat menggunakan visa wisata, sehingga sulit untuk dicegah di titik imigrasi. "Kami tidak bisa menahan di imigrasi, karena mereka menggunakan visa wisata. Ini yang menjadi masalah utama," ujar Karding.
Visa wisata dibuat dengan tiket pulang-pergi untuk mengelabui petugas. Kontrak berbahasa asing dan oknum memberangkatkan para pekerja dalam kelompok kecil dengan rute yang tak langsung ke negara tujuan, melainkan ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand, baik lewat jalur darat maupun udara.
Selain itu, WNI yang akan menjadi TKI ilegal itu dibuat seolah-olah wisatawan yang akan bepergian. "Kami bahkan harus melakukan profiling untuk mendeteksi mereka,” Karding menambahkan.
Kementerian pun melakukan pembekuan sementara terhadap tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia alias P3MI yang terbukti melanggar aturan. Karding menyebut masih ada beberapa perusahaan lain yang dalam proses pemberian sanksi administrasi.
Selain itu, kementerian membentuk Tim Reaksi Cepat untuk menangani laporan darurat terkait pekerja migran, serta mengaktifkan tim siber yang bekerja sama dengan lintas kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.