ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Hari Ini, Harus Kirim Swafoto


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan angkutan umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap Rabu yang berlaku mulai hari ini (30/4). Mereka wajib mengambi foto diri atau swafoto saat sedang naik transportasi umum
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.
"Swafoto disertai keterangan lokasi, waktu dan tanggal pengambilan foto," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir di Jakarta, Selasa (29/4), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian melalui media yang ditentukan, sesuai mekanisme di perangkat daerah masing-masing. Dalam pelaksanaannya, setiap admin kepegawaian perangkat daerah maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) kemudian harus melakukan rekapitulasi dan verifikasi foto sesuai data pegawai, dikurangi pegawai yang mendapat diskresi sesuai ketentuan.
Laporan tersebut dikirim kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi, lalu disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta. Chaidir mengatakan, kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan para pegawainya mematuhi aturan tersebut.
Chaidir menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk memberikan contoh kepada masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.
"Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta," kata Chaidir.
Adapun moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek. Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Namun, aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
Pramono Anung Janji Naik Transportasi Umum
Pramono Anung pun berjanji untuk ikut naik transportasi setiap hari Rabu sesuai instruksinya kepada seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta. Namun, ia mengungkapkan rumah dinasnya yang berada di sekitar Taman Suropati tidak dilewati oleh angkutan umum.
“Tetapi karena saya merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR. Saya ingin memulai dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara yang pertama,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Menurut dia, kebijakan apa pun yang dibuat akan percuma jika tidak dijalankan dan tidak diberi contoh oleh pemimpinnya. “Acara pertama itu rencananya bukan di tempat itu, tetapi dicari acara apa yang bisa ada transportasi umum dari Taman Suropati,” kata Pramono.