Polri Blokir 865 Rekening Total Rp194,7 Miliar, Diduga Dipakai untuk Judi Online


Bareskrim Polri memblokir 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan judi online, dengan total nilai Rp 194,7 miliar.
Kepala Bareskrim atau Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber alias Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima delapan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK terkait adanya rekening yang berkaitan dengan judi online.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Dittipidsiber telah memblokir 701 rekening Rp 133,5 miliar.
Bareskrim Polri juga menerima 39 laporan informasi dari beberapa laporan hasil analisis yang diserahkan oleh PPATK.
“Kami serahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri. Kemudian, dibuatkan laporan informasi untuk ditindaklanjuti. Kalau yang berkaitan dengan judi online, dan lain sebagainya bisa diserahkan kepada Dittipidsiber,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5).
Hasilnya, diterbitkan 18 laporan polisi dari informasi yang telah diterima tersebut.
“Kami langsung melakukan penyidikan tindak pidana perjudian online dan juga melaksanakan penyidikan dalam rangka tindak pidana pencucian uangnya,” ujarnya.
Dari 18 laporan tersebut, Bareskrim Polri berhasil memblokir dan menyita 164 rekening senilai sekitar Rp 61,1 miliar.
Dengan demikian, total rekening yang sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sebanyak 865 dengan nilai Rp 194,7 miliar.
Komjen Pol. Wahyu menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan proses penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan terhadap rekening-rekening lainnya yang belum terungkap.
“Kalau dari 5.855 rekening dan harus datangi satu per satu, ada begitu banyak rekening harus kami datangi. Yang lainnya masih terus kami lakukan proses yang dilakukan oleh teman-teman dari Dittipidsiber,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menilai pemblokiran akan berdampak besar pada pemberantasan judi online.
PPATK Blokir Lebih dari 5.000 Rekening Terkait Judi Online
PPATK telah memblokir atau membekukan lebih dari 5.000 rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 miliar.
“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan dalam keterangan pers, Jumat (2/5).
Dia menjelaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme alias Gernas APU/PPT. Hal ini digencarkan sebagai upaya kolaboratif lintas-instansi dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, serta memperkuat peran masyarakat luas dalam memerangi maraknya praktik judi online.
Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Pemerintah menjalankan strategi terpadu yang mencakup kolaborasi lintas-sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya untuk mengatasi perjudian via daring.