Catat! Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp 3 juta per Semester, Apa Kriterianya?

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Mei 2025, 19:56
Guru
ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.
Tiga orang guru sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) membaca SK PPPK yang baru diterimanya di Kota Dumai, Riau, Kamis (18/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan program bantuan dana pendidikan untuk guru melanjutkan kuliah. Pengumuman itu disampaikan saat momen perayaan Hari Pendidikan Nasional 2025 l (Hardiknas) di SDN Cimahpar 5 Bogor, Jawa Barat pada Jumat (2/5).

Prabowo menjelaskan bantuan pendidikan guru itu diperuntukan bagi para tenaga pendidik yang ingin menempuh studi diploma 4 (D4) dan strata 1 (S1). Program tersebut menyasar untuk 12 ribu guru dengan nilai bantuan senilai Rp 3 juta per semester.

"Bantuan pendidikan untuk guru-guru yang belum memiliki D4 maupun S1. Inipun pemerintah bantu, pokoknya pemerintah ingin pendidikan kita semakin baik," kata Prabowo.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menguraikan ada tiga kriteria guru yang menjadi sasaran penerima dana pendidikan ini. Salah satu kriteria adalah para guru yang sudah menempuh D2 dan D3. Mereka akan mendapatkan dana pendidikan melalui program rekognisi pembelajaran lampau atau RPL.

Kriteria kedua yakni guru yang telah menyelesaikan studi D4 maupun S1 namun belum terdaftar secara administratif. Kejadian ini dapat terjadi karena mereka kuliah tanpa izin resmi dari atasan dari kepala sekolah atau dinas. Akibatnya, ijazah mereka dianggap tidak linier atau tidak sah dalam sistem kepegawaian.

Konsekuensi lanjutannya yakni para guru tidak bisa naik pangkat atau mendapatkan hak-hak sesuai kualifikasi S1/D4 meskipun mereka punya kemampuan dan gelar tersebut. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar para guru-guru tersebut bisa diakui secara administratif dan profesional. 

“Kami usahakan untuk bisa kita upgrade kerjasama dengan BKN, sudah ada MoU,” kata Abdul Mu’ti.

Kriteria ketiga yakni dana pendidikan bagi guru yang belum pernah menjalani studi kuliah. Mereka akan melaksanakan kuliah mulai semester pertama melalui sistem kuliah daring maupun konvensional.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini tengah merumuskan skenario terbaik untuk memastikan peningkatan kualitas guru tidak mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah masing-masing. Hal ini agar para guru tetap bisa kuliah sambil terus mengajar. “Nanti kami akan lihat mana yang paling mungkin, karena guru-guru itu selama kuliah kita harapkan masih tetap mengajar sekolahnya,” ujar Abdul Mu’ti.




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan