Serba-serbi Purnawirawan TNI Desak Gibran Diganti: Aturan hingga Respons Prabowo


Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Siapa saja yang menandatangani, serta bagaimana respons Prabowo Subianto dan aturannya?
Sebanyak 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel menandatangani dokumen berisi tuntutan terhadap pemerintah pada pertengahan April. Salah satu tuntutan para purnawirawan TNI yakni mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
Para purnawirawan TNI juga meminta Prabowo untuk melakukan reshuffle para menteri Kabinet Merah Putih yang diduga terikat dengan kepentingan Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo atau Jokowi.
Delapan Tuntutan Purnawirawan TNI ke Prabowo
Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyatakan sikap mereka terhadap pemerintah, yang tertuang dalam delapan poin tuntutan. Berikut rinciannya:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN
- Menghentikan Proyek Strategis Nasional alias PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa, dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asal
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan Presiden Indonesia ketujuh Jokowi
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas alias keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR, karena keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman
Daftar Purnawirawan TNI yang Tandatangani Dokumen Berisi Tuntutan Ganti Gibran
Surat tuntutan tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) dan Menteri Agama 2019 - 2020 Fachrul Razi hingga Wakil Presiden 1993 - 1998 dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) 1988 - 1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Dokumen itu juga mendapat persetujuan dari KSAD 1999 - 2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan KSAU 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Putra Try Sutrisno, Letjen Kunto Sempat Dimutasi
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi. Putra Jenderal purnawirawan Try Sutrisno ini pun tetap menjabat Pangkogabwilhan I. Sebelumnya
Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sempat dimutasi Panglima TNI Agus Subiyanto menjadi Staf Khusus KSAD. Namun kemudian mutasi ini batal, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April dan ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum atau Setum TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
Surat itu membatalkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Dengan demikian, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo kembali mengisi jabatan semula yakni Pangkogabwilhan I.
Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan, selain Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, ada enam perwira tinggi lainnya yang batal dimutasi. “Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini, sehingga diputuskan sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” kata dia saat jumpa pers di Jakarta, Jumat malam (2/5).
Kristomei menjelaskan kebijakan mutasi, rotasi, dan pemberian promosi Panglima TNI berpedoman salah satunya kepada hasil sidang majelis Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi atau Wanjakti. Majelis umumnya bersidang untuk kebutuhan mutasi dan rotasi hingga tiga bulan ke depan.
“Jadi, ada rangkaian-rangkaian yang sudah disiapkan, yang memang harus ada yang pensiun, maupun ada yang bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” kata Kristomei.
Kapuspen pun menegaskan kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap Wapres Indonesia keenam Try Sutrisno, yang merupakan ayah dari Letjen Kunto Arief Wibowo. “Tidak ada kaitan dengan hal lain,” kata Kristomei menegaskan kebijakan mutasi dan rotasi karena alasan internal TNI, bukan eksternal TNI.
Respons Prabowo soal Usul Gibran Diganti
Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, mengatakan bahwa Presiden Prabowo menghormati gagasan dari para purnawirawan militer tersebut.
“Presiden dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” kata Wiranto dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada pekan lalu (24/4).
Kendati demikian, Wiranto mengatakan bahwa presiden tidak bisa asal menjawab atau bereaksi tergesa-gesa terhadap suatu isu. Menurut dia, presiden tengah mengkaji isi pernyataan atau usulan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. “Masalah-masalah ini tidak ringan, sangat fundamental,” ujar Wiranto.
Forum Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti, Bagaimana Aturannya?
Menurut ketentuan hukum di Indonesia, satu-satunya cara untuk memberhentikan wakil presiden adalah melalui proses pemakzulan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan diputuskan oleh MPR.
Ketentuan hukum di Indonesia menutup kemungkinan reshuffle wakil presiden oleh presiden. Pasal 7A UUD 1945 mengatur presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum.
Perbuatan tindak pidana yang dimaksud adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan dan tindak pidana berat lainnya. Pemecatan presiden atau wakil presiden juga dapat berlaku apabila mereka melakukan perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Mekanisme teknis pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. Usul untuk menghentikan jabatan presiden maupun wakil presiden datang dari DPR, dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum.
MK kemudian memeriksa dan memutuskan apakah presiden atau wakil presiden bersalah sesuai daftar pelanggaran hukum yang tertulis dalam Pasal 7A UUD 1945. Jika terbukti, DPR menggelar Sidang Paripurna untuk menindaklanjuti temuan MK tersebut.
Jika agenda pokok sidang paripurna mendapat persetujuan dari dan jika disetujui minimal dua pertiga anggota DPR, usulan itu diajukan ke MPR untuk kemudian menyidangkan dan memutuskan pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Pasal 8 UUD 1945 juga mengatur mekanisme kekosongan wakil presiden. MPR selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari harus menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyampaikan usulan melengserkan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden semestinya diajukan ke DPR jika merujuk UUD 1945. "Kalau memang mau serius, seharusnya usul pemberhentian wakil presiden itu dengan catatan-catatan ilmiah awal untuk diusulkan pemberhentian. Sampai hari ini kan baru omon-omon ya," kata dia di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4).
Nantinya, jika usulan ini diamini DPR, presiden bisa mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi wakil presiden. "Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden itu hal biasa, tapi memang dirancang sulit di dalam sistem presidensial," katanya.
Setelah itu, usulan dibawa ke MK untuk dibuktikan apakah melanggar hukum atau tidak dengan beberapa kategori. "Ada pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela. Jadi ada dua mekanisme, dia melanggar hukum kah, atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden," kata Feri.
MPR Belum Terima Usulan Pemakzulan Gibran
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pemakzulan Gibran. "Kalau pun ada, nanti pasti dibahas di Rapat pimpinan DPR," kata dia.
Eddy menyampaikan keputusan KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 - 2029. "Kami berpegang pada konstitusi. Hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik Presiden dan Wakil Presiden," kata Eddy.
Prabowo Panggil Pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana
Presiden Prabowo Subianto memanggil Pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu siang (30/4).
Kepala Staf Kepresidenan atau KSP Anto Mukti Putranto mengatakan kehadiran Pengurus Persatuan Purnawirawan TNI AD tersebut dalam rangka halalbihalal dengan Presiden Prabowo.
"Silaturahmi PP AD, mau halal bihalal," kata Anto saat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang.
Pria yang akrab disapa AM Putranto itu menyampaikan pertemuan tersebut tidak membahas tentang delapan usulan yang dikemukakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. “Tidak," kata dia singkat.