DPR Targetkan RUU PPRT Sah Tahun Ini karena Lima Alasan Mendesak


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan memastikan pengesahan rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diselesaikan tahun ini. Ia mengungkapkan lima hal yang membuat penyusunan RUU PPRT mendesak.
"Terdapat lima urgensi penyusunan RUU tentang PPRT, perlindungan yang paling utama," kata Bob dalam rapat dengar pendapat umum pembahasan RUU PPRT, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Bob mengatakan, draf RUU PPRT masih diperbaiki dan diperbaharui naskahnya, menyesuaikan dengan situasi 2024-2029. Penyusunan naskah RUU PPRT telah rampungkan oleh DPR periode sebelumnya, 2019-2024.
Urgensi pertama yang disampaikan Bob yakni menempatkan pekerja rumah tangga sederajat pekerja lainnya dari segi pengawasan, perlindungan dan lain-lain.
Hal kedua, bagaimana pengesahan RUU PPRT menjadi respons pemerintah atas pertanyaan dunia internasional. "Selama ini dunia internasional mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia," kata Bob.
Urgensi yang ketiga, para pekerja rumah tangga diharapkan mendapat jaminan keamanan dan hak kerja di dalam negeri. "Keempat, nilai tambah bagi pekerja migran di Indonesia, bahwa Indonesia telah memiliki aturan bekerja sebagai PRT," kata dia.
Bob menyoroti masih banyaknya minat bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang seharusnya. "Jaminan keamanan menjadi satu prioritas pemikiran daripada para pekerja," kata dia.
Bob mengatakan, urgensi kelima adalah UU PPRT yang dilahirkan Indonesia bisa ditiru oleh negara lainnya. Tujuannya agar negara lain memperlakukan pekerja migran Indonesia sesuai aturan. "Ada asas resiprokal," kata Bob.