Yusril Sebut Prabowo Tak Rencana Terbitkan Perppu Buat RUU Perampasan Aset

Muhamad Fajar Riyandanu
5 Mei 2025, 17:26
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mempercepat implementasi Rancangan Undang-Undang  atau RUU Perampasan Aset.

Yusril menyebut bola pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Supres) pada Mei 2023 lalu.

"Jadi setelah pergantian pemerintah apakah DPR masih akan sama dengan draf tahun 2023 atau mungkin akan melakukan revisi terhadapnya," kata Yusril di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (5/5).

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menekankan saat ini pemerintah berada dalam posisi menunggu tindak lanjut dari DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Kalau DPR sudah siap untuk membahas, tentu presiden akan mengeluarkan surat presiden dan menunjuk menteri yang akan membahas rancangan undang-undang itu sampai selesai," ujar Yusril.

Dia pun menjelaskan pemerintah belum melihat urgensi untuk mengeluarkan Perppu terkait RUU Perampasan Aset. Yusril menyampaikan Perppu hanya bisa dikeluarkan jika ada situasi kegentingan yang memaksa dan mendesak.

Lebih jauh, Yusril menilai peraturan yang ada saat ini, seperti UU Tindak Pidana Korupsi, serta lembaga negara kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah cukup efektif dalam menangani masalah terkait perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.

"Saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," ujarnya.

Pada kesempatan serupa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas draf terakhir soal RUU Perampasan Aset.

Supratman menambahkan pihaknya berencana untuk berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan waktu yang tepat guna melakukan rapat dan membahas penjadwalan pembahasan RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau (Prolegnas).

"Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah. Namun saya belum lihat apakah ada perubahan draft baru. Justru karena itu kami akan rapat lintas Kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden," kata Supratman.

Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 menyatakan UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.

Prabowo menyampaikan dukungan terhadap proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Prabowo menyampaikan hal tersebut saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5). "Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," kata Prabowo.

Kepala Negara menekankan tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya. "Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya, disambut sorak sorai buruh.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan