DPR Tunggu Arahan Prabowo untuk Bahas RUU Perampasan Aset


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan belum ditugaskan pimpinan DPR untuk membahas RUU tersebut.
Bob mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah. Oleh sebab itu, ia menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, saat menghadiri hari buruh, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Bob mengatakan, sinyal dari Prabowo itu akan disusul dengan proses di Baleg DPR.
"Bila ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kami lakukan proses," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).
Bob mengatakan, muatan materi dalam RUU Perampasan Aset masih memerlukan penutakhiran kembali. Hal ini untuk memastikan agar aturan tersebut tak bertabrakan dengan payung hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Di situ (TPPU) juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset, seperti itu," kata dia.
Bob juga berpandangan, RUU Perampasan Aset bisa menjadi sanksi pelengkap atas kasus korupsi. "Sanksi ini juga harus menimbulkan satu, selain kepastian hukum juga efek jera," katanya.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mempercepat implementasi RUU Perampasan Aset.
Yusril menyebut bola pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Supres) pada Mei 2023 lalu.
"Kalau DPR sudah siap untuk membahas, tentu presiden akan mengeluarkan surat presiden dan menunjuk menteri yang akan membahas rancangan undang-undang itu sampai selesai," ujar Yusril.