DPR Tunggu Arahan Prabowo untuk Bahas RUU Perampasan Aset

Ameidyo Daud Nasution
5 Mei 2025, 18:15
ruu perampasan aset, dpr, uu
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan mengatakan belum ditugaskan pimpinan DPR untuk membahas RUU tersebut.

Bob mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah. Oleh sebab itu, ia menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. 

Sebelumnya, saat menghadiri hari buruh, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Bob mengatakan, sinyal dari Prabowo itu akan disusul dengan proses di Baleg DPR.

"Bila ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kami lakukan proses," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5).

Bob mengatakan, muatan materi dalam RUU Perampasan Aset masih memerlukan penutakhiran kembali. Hal ini untuk memastikan agar aturan tersebut tak bertabrakan dengan payung hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Di situ (TPPU) juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset, seperti itu," kata dia.

Bob juga berpandangan, RUU Perampasan Aset bisa menjadi sanksi pelengkap atas kasus korupsi. "Sanksi ini juga harus menimbulkan satu, selain kepastian hukum juga efek jera," katanya.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah belum memiliki rencana untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mempercepat implementasi RUU Perampasan Aset.

Yusril menyebut bola pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini ada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirimkan Surat Presiden (Supres) pada Mei 2023 lalu.

"Kalau DPR sudah siap untuk membahas, tentu presiden akan mengeluarkan surat presiden dan menunjuk menteri yang akan membahas rancangan undang-undang itu sampai selesai," ujar Yusril.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan