Kejagung Periksa Petinggi Kemendag di Perkara Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak

Ade Rosman
5 Mei 2025, 19:10
Kejagung
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial RA  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (5/5). Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, selain RA, tim penyidik juga memeriksa empat orang lainnya di hari yang sama. Mereka adalah BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan, MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, serta HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," kata Harli dalam keterangan resmi, Senin (5/5).

Harli menyebut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. 

Para tersangka dalam kasus ini adalah advokat Ariyanto alias Ary Bakri dan Marcella Santoso, kemudian panitera Wahyu Gunawan, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei. Kemudian tiga majelis hakim perkara korupsi CPO yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan