Kejagung Periksa Petinggi Kemendag di Perkara Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak


Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial RA di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (5/5). Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, selain RA, tim penyidik juga memeriksa empat orang lainnya di hari yang sama. Mereka adalah BW dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan, MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, serta HS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun lima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk," kata Harli dalam keterangan resmi, Senin (5/5).
Harli menyebut, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejagung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dalam kasus ini adalah advokat Ariyanto alias Ary Bakri dan Marcella Santoso, kemudian panitera Wahyu Gunawan, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei. Kemudian tiga majelis hakim perkara korupsi CPO yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.