Kejagung Kembali Tetapkan Ariyanto Bakri Tersangka, Kini di Kasus Pencucian Uang


Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan advokat Ariyanto Bakri (AR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara crude palm oil (CPO). Tak hanya Ariyanto, Kejagung juga menetapkan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) sebagai tersangka.
Kali ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (5/5).
Harli mengungkapkan, dari aset yang telah disita oleh para tersangka itu diyakini berkaitan dengan perkara yang tengah diusut penyidik. "Penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Harli.
Adapun, penyidik Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, yakni sejumlah mobil dan motor mewah milik Ariyanto, kemudian mobil milik Marcella.
Ketiga tersangka ini sebelumnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Marcella, Ariyanto, dan Syafei terjerat kasus vonis lepas terhadap tiga korporasi di perkara CPO. Marcella juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.