Kejagung Panggil Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus Minyak Mentah


Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, pada Selasa (6/5). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan, pemanggilan Nicke untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
"Terjadwal hari ini," kata Harli kepada awak media, Selasa (6/5).
Namun, Harli mengatakan, Nicke masih belum memberikan kepastian apakah akan hadir atau tidak dalam pemeriksaan hari ini. Ia menyebut, penyidik menjadadwalkan pemeriksaan Nicke pada pukul 09.00 WIB.
Kasus ini, bermuara dari dugaan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023 yang diatur penyelenggara negara serta broker. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir senilai Rp 193,7 triliun.
Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kejagung juga telah menetapkan tersangka pada Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, ada pula tersangka dari swasta yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.