KPK Sita 14 Tanah Senilai Rp 18 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan 13 dari 14 bidang tanah itu berlokasi di Lampung Selatan, sedangkan satu lainnya berlokasi di Tangerang Selatan.
"Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp 18 miliar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5).
Budi mengatakan diduga sumber dana aset tanah itu berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut.
"Bidang tanah ini sudah lunas dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut," kata Budi.
Lembaga antirasuah sebelumnya juga telah menyita 65 bidang tanah yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Tanah-tanah itu didominasi milik petani. Tanah tersebut kemudian dibeli pada 2019, namun hingga kini masih belum dilunasi, pembayarannya baru 5-20%.
Uang yang diberikan pada petani tersebut diduga pula berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Di sisi lain, surat kepemilikan tanah-tanah itu sudah dipegang notaris yang membeli dari PT Sanitarindo Tangsel Jayq dan kemudian dijual kepada PT Hutama Karya. Sehingga, para petani tak dapat menjual lahan tersebut.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) BUMN Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo, mantan Kadiv BUMN HK, M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.