Polisi Bongkar Pencucian Uang Terkait Judi Online, Uang Setengah Triliun Disita


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar tindak pidana pencucian uang hasil judi online dengan modus mendirikan perusahaan cangkang. Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU tersebut.
Polisi juga menyita uang senilai Rp 530 miliar dari para tersangka. Tak hanya itu, aparat memblokir 197 rekening milik tersangka yang tersebar di delapan bank.
"Tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi,” kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada saat konferensi pers di Bareskrim, Jakarta, Rabu (7/5) dikutip dari Antara.
Dua orang tersangka yakni inisial OHW selaku komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H selaku direktur dari perusahaan yang sama.
Wahyu mengatakan, OHW dan H lewat anak usaha A2Z Solusindo yakni PT TGC memfasilitasi transaksi pembayaran dari 12 situs judi online. Mekanisme pembayarannya lewat teknologi digital dan payment gateway.
Nama-nama situs judi online itu antara lain ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS777.
"Uang yang mereka ambil melalui deposit maupun penarikan (dari) judi online itu dikumpulkan," kata Wahyu.
Uang lalu ditampung dalam rekening nominee dan perusahaan cangkang untuk menyulitkan polisi dalam melacaknya. Dana tersebut lalu digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi serta membeli aset obligasi.
Total uang yang disita senilai Rp 530.048.846.330. Mayoritas berasal dari 4.656 rekening dengan nilai Rp 250.548.846.330 dan obligasi senilai Rp 276.500.000.000. Polisi juga menyita satu mobil Mercedes Benz dan tiga mobil BYD.
Polisi juga menjerat OHW dan H dengan pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.