Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Proyek Satelit Kemenhan


Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2016.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen Andi Suci, mengungkapkan tiga orang tersangka tersebut adalah Kepala Badan Sarana Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksda TNI Purnawirawan Leonardi (L), tenaga ahli satelit Kemenhan Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan CEO Navayo Internasional AG Gabor Kuti (GK).
Andi mengatakan tindak pidana tersebut terkait pelaksanaan pengadaan berdasarkan Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan 1 Juli 2016 berikut Amandement No. 1 to the Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment tanggal 15 September 2016 pada Kemenhan yang dilaksanakan oleh Navayo International AG.
Dia menjelaskan Kemenhan melalui tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani kontrak dengan tersangka GK selaku CEO Navayo International AG yang merupakan perusahaan asal Hungaria pada 1 Juli 2016. Kontrak tersebut tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait atau Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment senilai US$ 34.194.300 dan berubah menjadi US$ 29.900.000.
"Bahwa penandatanganan kontrak antara Navayo International dengan PPK yakni tersangka LNR dilakukan tanpa ada tersedianya anggaran," kata Andi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (7/5) tengah malam.
Andi menyebut, penunjukkan adanya Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH.
Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kemenhan dengan berdasar kepada empat buah Certificate of Performance (CoP) yang telah ditandatangani Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb MRI atas persetujuan Mayor Jendral TNI (Purn) BH dan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR.
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu," ujar Andi.
Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemenhan dengan mengirimkan empat invoice, terkait permintaan pembayaran dan CoP, namun sampai dengan tahun 2019 Kemenhan tidak tersedia anggaran pengadaan satelit.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo International AG, diperoleh hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampling barang yang dikirim Navayo. Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 550 buah ponsel bukan merupakan ponsel satelit dan tidak terdapat Secure Chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Andi menyebut, ahli satelit menilai master program yang dibuat Navayo yaitu sebanyak 12 buku Milstone 3 Submission disimpulkan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user terminal.
Adapun, 9 orang ahli telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini, saksi lainnya terdiri dari 52 orang saksi sipil, serta 7 orang saksi militer.
Berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura, Kemenhan harus membayar sejumlah US$ 20.862.822 karena telah menandatangani CoP. Sementara menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak US$ 21.384.851,89.
Untuk membayar US$ 20.862.822 itu, dilakukan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita Paris.