Gelar Sidang Tiga Panel Serentak, MK Sebut Gugatan UU TNI jadi Sejarah Baru

Ade Rosman
9 Mei 2025, 17:12
mk, uu tni, gugatan
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/rwa.
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan banyaknya gugatan terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tercatat sebagai sejarah baru.

Pasalnya, sejauh ini terdapat 14 gugatan yang dilayangkan ke MK. Alur sidang pun dibagi menjadi tiga panel berbeda yang digelar serentak. Menurut Saldi, hal ini baru terjadi pertama kalinya.

"Baru pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, isu yang sama itu disidangkan serentak dalam tiga panel yang berbeda. Ini sejarah Mahkamah Konstitusi karena banyak sekali permohonan," kata Saldi, yang memimpin sidang panel 2 pengujian UU TNI di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).

Pada sidang hari ini, mahkamah menyidangkan 11 gugatan, sedangkan tiga lainnya belum teregistrasi. Sebagian besar gugatan mengajukan uji formil.

Para penggugat berasal dari berbagai latar belakang masyarakat, termasuk mahasiswa. Banyaknya gugatan dari mahasiswa membuat saldi menyarankan agar mereka menggabungkan permohonannya. 

Dengan menggabungkan gugatan, kata Saldi, para mahasiswa dapat saling melengkapi materi yang dikumpulkan, baik argumentasi, dalil, hingga bukti dalam persidangan nantinya.

"Karena nanti akan ada waktu perbaikan permohonan, akan jauh lebih baik teman-teman mahasiswa gabung saja dalam satu permohonan," kata Saldi.

Sidang digelar pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Gugatan terkait UU TNI ini diajukan oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang, 11 gugatan itu yakni:

1. Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan tujuh mahasiswa FHUI. 
2. Nomor 55/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
3. Nomor 56/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Muhammad Bagir Shadr; Muhammad Fawwaz Farhan Farabi; dan Thariq Qudsi Al Fahd.
4. Nomor 57/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Bilqis Aldila Firdausi; Farhan Azmy Rahmadsyah; dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
5. Nomor 58/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
6. Nomor 66/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Masail Ishmad Mawaqif; Reyhan Roberkat; Muh Amin Rais Natsir; dan Aldi Rizki Khoiruddin.
7. Nomor 68/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Prabu Sutisna; Haerul Kusuma; Noverianus Samosir; Christian Adrianus Sihite; Fachri Rasyidin; dan Chandra Jakaria.
8. Nomor 69/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Moch Rasyid Gumilar; Kartika Eka Pertiwi; Akmal Muhammad Abdullah; Fadhil Wirdiyan Ihsan; dan Riyan Fernando.
9. Nomor 74/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Abdur Rahman Aufklarung; Satrio Anggito Abimanyu; Irsyad Zainul Mutaqin; dan Bagus Putra Handika Pradana.
10. Nomor 75/PUU-XXIII/2025, domohonkan Muhammad Imam Maulana; Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban; Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar; dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.
11. Nomor 79/PUU-XXIII/2025, dimohonkan Endrianto Bayu Setiawan; Raditya Nur Sya’bani; Felix Rafiansyah Affandi; Dinda Rahmalia; Muhamad Teguh Pebrian; dan Andrean Agus Budiyanto.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan