Komdigi: Facebook dan Instagram Paling Banyak Tersebar Konten Judol
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut platform Meta, yang mencakup Facebook dan Instagram, sebagai platform media sosial yang paling sering digunakan untuk menyebarkan konten judi online alias judol.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pada Jumat (9/5), mengatakan jumlah konten judol mencapai 1.385.420 di berbagai platform, sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025.
Selain platform media sosial, Alexander mencatat distribusi konten judol paling banyak terjadi melalui situs dan alamat IP. Berikut rinciannya:
- Situs dan alamat IP: 1.248.405 konten
- Meta (Facebook & Instagram): 58.585 konten
- Layanan file sharing: 48.370 konten
- Google (termasuk YouTube): 18.534 konten
- X (dulu Twitter): 10.086 konten
- TikTok: 550 konten
- Telegram: 880 konten
- Platform lainnya: 10 konten
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judol pada periode Januari-Maret 2025 sebesar Rp 47 triliun.
Jika dibandingkan rentang yang sama pada tahun lalu, jumlah perputaran uang terbaru ini menurun. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, perputaran uang judol tahun lalu mencapai Rp 90 triliun.
Ivan juga mengungkapkan sepanjang kuartal-I 2025 jumlah transaksi judol mencapai 39 juta transaksi. Angkanya diproyeksi turun ketimbang jumlah tahun lalu.
"Jika itu saja berhasil kita jaga, dikali empat (empat kuartal dalam setahun), hanya akan terjadi 160 juta transaksi tahun ini. Dibandingkan dengan 209 juta transaksi tahun lalu," kata Ivan dalam konferensi pers Rabu lalu.
Alexander menambahkan, penurunan ini bisa dicapai berkat sejumlah langkah dalam menekan penyebaran dan akses terhadap judol.
Pemerintah, kata dia, juga telah menguatkan infrastruktur pengawasan digital dan mengesahkan peraturan baru seperti PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
