Aktivis HAM Minta Mahasiswi ITB yang Bikin Meme AI Prabowo-Jokowi Tak Dipidana

Kamila Meilina
10 Mei 2025, 12:32
Diskusi publik Indonesia Journalist of Law
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/foc.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut penangkapan seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (FSRD ITB) berinisial SSS sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi yang terus berulang. Ia pun meminta agar SSS tak dipidana.

Sebelumnya, SSS ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai membuat dan menyebarkan meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo yang dimodifikasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). Adapun meme yang dimaksud itu menampilkan Jokowi dan Prabowo berpose saling berciuman. 

Usman menilai tindakan kepolisian kali ini menggunakan alasan kesusilaan untuk membungkam ekspresi damai di ruang digital.

“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” kata Usman dalam pernyataan resminya, Jumat (9/5).

Menurutnya, ekspresi dalam bentuk seni, satir, atau meme politik, meskipun dianggap ofensif, tidak seharusnya dipidanakan. Ia juga mengingatkan bahwa lembaga negara, termasuk presiden, bukan entitas yang dilindungi reputasinya dalam kerangka hukum hak asasi manusia.

“Ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana,” katanya.

Amnesty juga menyoroti dampak psikologis penahanan terhadap korban dan keluarganya. “Kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban, tapi juga menimbulkan trauma psikologis bagi keluarga mereka,” ujar Usman.

Penetapan SSS sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago. “Benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Erdi kepada Katadata.co.id saat dihubungi, Jumat (9/5).

Polri menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait muatan kesusilaan, serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi informasi elektronik. SSS terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Sebelumnya, kasus ini ramai di media sosial X setelah akun @MurtadhaOne1 menyampaikan seorang mahasiswi ITB tersebut ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme

“Breaking News!  Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulisnya dalam media sosial X, Rabu (7/5). 

Akun tersebut juga mengungkap bahwa pembuat meme terinspirasi dari mural ikonik di tembok Berlin. Kabar penahanan ini lantas viral dan menjadi perbincangan di media sosial. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan