Istana Tegaskan Penempatan TNI di Kejaksaan Bukan Militerisasi

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Mei 2025, 13:40
tni, kejaksaan,
ANTARA FOTO/Fauzan/Spt.
Personel Marinir mengikuti apel siaga anti premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan menegaskan pengarahan prajurit TNI di kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri merupakan bentuk kerja sama antar-lembaga negara, bukan bentuk militerisasi.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan penempatan personel militer di kantor kejaksaan merupakan bentuk dukungan yang terjalin melalui memorandum of understanding atau MoU antara kantor kejaksaan dan TNI.

Hasan menekankan kerja sama tersebut bukan bentuk militerisasi atau respons terhadap situasi darurat tertentu. "Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerjasama, bisa saling MOU," kata Hasan di Cemara 6 Galeri Museum, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/5).

Institusi kejaksaan ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang secara struktural berkaitan dengan militer. Ia menilai wajar jika ada kerja sama antara Kejaksaan dengan TNI.

Menurut Hasan, Kejaksaan juga menjalin kerja sama dengan Polri untuk proses pengamanan di peradilan. Lembaga lain yang juga bekerja sama dengan kejaksaan yakni Badan Gizi Nasional atau BGN dan Kementerian BUMN.

"Ini bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap kemudian menjaga demo di kejaksaan. Ini MOU untuk pengamanan di dalam kejaksaan, dan ini biasa saja," ujar Hasan.

TNI sebelumnya menyampaikan rencana mengerahkan prajurit untuk pengamanan kejaksaan. Informasi itu tertulis dalam Surat Telegram Nomor TR/422/2025 yang dirilis oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

Dalam surat tersebut, Maruli memerintahkan para Pangdam untuk mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau sekitar 30 personel untuk ditugaskan di kantor Kejaksaan Tinggi. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejaksaan Negeri.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan