Menkes Budi Tanggapi Kritik Guru Besar FKUI soal Perubahan Tata Kelola Kolegium

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Mei 2025, 14:15
menkes budi gunadi sadikin, kolegium,
ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menjawab pertanyaan pembawa acara Podcast Antara Rully Yuliardi di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Kesehatan alias Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi sikap sejumlah Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia terkait perubahan tata kelola Kolegium imbas pemberlakukan Undang-Undang atau UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Keberadaan dua regulasi tersebut mengurangi independensi Kolegium dan berpotensi menurunkan standar kedokteran di Indonesia.

Budi Gunadi mengatakan dua regulasi itu bertujuan mengoptimalkan kebijakan kesehatan yang berpusat terhadap kepentingan masyarakat luas, bukan pada kepentingan kelompok atau institusi tertentu.

Menurut dia, kebijakan sektor kesehatan nasional harus memihak dan berdampak terhadap 280 juta masyarakat, bukan pada kepentingan kelompok profesi, rumah sakit, industri, atau bahkan kepentingan pribadi kementerian maupun menteri.

"Dalam melakukan transformasi ini pasti akan terjadi ketidaknyamanan, karena dulu terjadi ketidakseimbangan dari kepentingan mana yang paling dominan dalam ekosistem kesehatan," kata Budi Gunadi di Cemara 6 Galeri Museum, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/5).

Direktur Utama Bank Mandiri 2013 - 2016 itu menyampaikan kebijakan-kebijakan Kementerian Kesehatan selama ini justru banyak melibatkan guru besar FKUI, antara lain program skrining baru lahir, penurunan stunting hingga program penurunan kematian bayi dan anak di rumah sakit.

Budi Gunadi menambahkan struktur kolegium yang mengatur standar profesi kedokteran saat ini banyak diisi oleh perwakilan FKUI. "Banyak sekali sebenarnya representasi dari FKUI," ujarnya. "Kami memahami bahwa ada mungkin sekelompok orang yang merasa belum tersalurkan aspirasinya, Kementerian Kesehatan selalu membuka diri."

Sebelumnya para Guru Besar Fakultas Kedokteran UI mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perubahan tata kelola Kolegium, yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Para Guru Besar FKUI menilai UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah membuat Kolegium tak lagi independen, sehingga berpotensi menurunkan standar kedokteran di Indonesia.

“Kedua regulasi ini telah terbukti menghilangkan independensi Kolegium, serta dikhawatirkan mengganggu independensi dan objektivitas dalam penentuan standar pendidikan dan kompetensi profesi,” demikian isi surat para Guru Besar FKUI untuk Presiden Prabowo, yang diterima oleh Katadata.co.id, Jumat (16/5).

Para Guru Besar FKUI menyampaikan pendidikan kedokteran di Indonesia berkembang pesat selama puluhan tahun, melalui kerja sama antara Kolegium, Fakultas Kedokteran, dan Rumah Sakit Pendidikan. Model ini menghasilkan lebih dari 170 ribu dokter dan dokter spesialis yang tersebar di seluruh Indonesia, serta mendapat pengakuan internasional.

Mereka juga menyoroti disintegrasi antara rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran, serta mutasi mendadak sejumlah staf medis yang juga berperan sebagai dosen. Menurut mereka, hal ini mengganggu kesinambungan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis, serta berpotensi menurunkan kualitas layanan dan pendidikan kedokteran nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan