Respons Kejaksaan Agung hingga Istana Terkait Isu Pergantian Jaksa Agung

Ade Rosman
20 Mei 2025, 06:43
jaksa agung, st burhanuddin, istana
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kanan) didampingi Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri), memberikan keterangan usai pertemuan dengan Direktur Utama Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Beredar kabar Presiden Prabowo Subianto akan mengganti Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam waktu dekat. Di media sosial, beredar rumor kabar Burhanuddin telah berpamitan dengan internal kejaksaan.

Tak hanya itu, rumor yang beredar di media sosial menarasikan bahwa Prabowo telah mengantongi nama pengganti Burhanuddin. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan kabar tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.

"Ini hanya isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, menurut kami, informasi ini tidak benar dan bersifat hoaks," kata Harli kepada awak media, Senin (19/5).

Harli menyebut, Jaksa Agung masih bekerja seperti biasa di tengah isu ini. Dia mengatakan,  Burhanuddin menanggapi isu ini dengan santai meskipun terkejut dan mempertanyakan dari mana bola liar isu itu berasal.

"Yang penting tetap semangat. Tadi pesan beliau begitu. Kami harus tetap semangat, kerja keras, dan berikan yang terbaik bagi pelayanan kepada masyarakat," kata Harli.

Aturan pemberhentian Jaksa Agung tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam pasal ini, tertulis beberapa faktor yang dapat mengakibatkan pemberhentian Jaksa Agung. Bunyi Pasal 22 UU Kejaksaan sebagai berikut:

(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik
Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Harli mengatakan, jabatan Jaksa Agung merupakan hak prerogratif presiden. Ia mengatakan, hingga saat ini, komunikasi antara Burhanuddin dan Prabowo terjalin baik.

Tanggapan Istana

Istana Kepresidenan pun telah merespons kabar penggantian Jaksa Agung. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi mengatakan kabar pergantian tersebut tidak jelas.

"Jadi saya tak menanggapi sesuatu yang nggak jelas," kata Hasan kepada wartawan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta Pusat pada Senin (19/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan