Hasil Demo Ojol: DPR hingga Kemenhub Janji Dengarkan Tuntutan Pengemudi

Ade Rosman
21 Mei 2025, 11:44
ojol, dpr, kemenhub
Katadata/Fauza Syahputra
Seorang pengemudi ojek online (ojol) mengangkat poster tuntutan saat melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah titik di Jakarta, pada Selasa (20/5). Dalam aksinya, para driver ojol ini membawa lima tuntutan.

Perwakilan serikat driver ojol pun telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Darat Kementerian Perhubungan, di Kantor Kemenko Polkam pada hari yang sama.

Lima tuntutan yang dibawa massa yakni:

1. Pemberian sanksi tegas kepada aplikator yang melanggar regulasi;

2. Pelaksanaan RDP antara DPR, Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator;

3. Penetapan batas potongan maksimal sebesar 10% dari pendapatan mitra pengemudi;

4. Revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema-skema tarif yang merugikan pengemudi;

5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan semua pihak terkait.

Respons DPR

Hasil audiensi yakni perwakilan driver ojol akan diundang dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi V DPR RI, pada Rabu (21/5). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani memastikan Komisi V, Komisi IX, dan juga Komisi I akan menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut.

"Kami sedang mencari solusi yang terbaik, bahwa bagaimana yang jangan sampai kemudian ada pihak yang dirugikan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR
Rapat paripurna penutupan masa sidang DPR (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.)

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online pun akan mulai dibahas. "Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan dari transportasi online yang akan memberikan aspirasinya kepada DPR RI," kata Dasco.

Kemnaker

Pemerintah juga akan membuat aturan khusus terkait kewajiban pemberian jaminan sosial kepada pengemudi ojol. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan hal itu dilatarbelakangi oleh banyaknya perusahaan aplikator yang belum memberikan jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan kepada pengemudi ojol.

"Belum tahu bentuk aturannya seperti apa. Bisa jadi aturan tersebut terpisah dari Revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Yassierli di kantornya, Selasa (20/5).

Yassierli mengatakan jaminan sosial tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kriteria pekerjaan yang layak. Ini karena salah satu kurangnya jaminan sosial yang dimiliki ojol adalah hubungan kerjanya dengan perusahaan aplikator, yakni mitra.

Kemenhub

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan mengkaji usulan penurunan potongan biaya aplikasi ojol dan kurir dari 20% menjadi maksimal 10%. Pembahasan akan dilakukan bersama Komisi V DPR pada Rabu (21/5).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, pembahasan terkait tarif ini usulan potongan 10% akan masuk ke dalam pembahasan resmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi V DPR.

“Kami intinya menyerap aspirasi mereka,” ujar Aan ditemui usai audiensi bersama perwakilan ojek online di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), Selasa (20/5).  

Isu lain yang menjadi perhatian adalah program-program dari aplikator seperti slot, aceng, Grab Hemat, dan akun prioritas yang dinilai merugikan mitra pengemudi. Beberapa program tersebut dinilai secara tidak langsung menambah potongan hingga melebihi batas maksimal 20% yang diatur dalam regulasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...