Duduk Perkara Penggeledahan KPK di Kemnaker: Dugaan Suap dan Pemerasan Calon TKA

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Mei 2025, 13:08
kpk, kemnaker, tka
ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Petugas KPK bersama polisi berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (20/5).

Para penyidik KPK mulai menyisir gedung Kemenaker selama kurang lebih 1 jam 10 menit, yakni mulai pukul 14.50 hingga 16.00 WIB. Penggeledahan tersebut dilakukan di Gedung A Kantor Kemenaker yang menampung kantor menteri, wakil menteri, Biro Keuangan dan beberapa direktorat.

Direktorat tersebut adalah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja, Inspektorat Jenderal, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA).

"Suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Fitroh dikonfirmasi awak media, Selasa (20/5).

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penggeledahan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan kemarin terkait dengan kasus yang terjadi selama 2020—2023. Ia menyebut ada dugaan pemerasan terhadap calon TKA yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12 E atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,” ujar Asep Selasa (20/5).

Pasal yang disebutkan oleh Asep mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 12 E menyebutkan penyelenggara negara yang memaksa sesorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaannya masuk dalam kategori korupsi.

Sementara Pasal 12 B menyatakan seorang pejabat bisa dianggap menerima suap jika menerima hadiah atau imbalan, tetapi tidak melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan ini berlaku meskipun hadiah itu tidak diminta secara langsung.

Pasal 12 B UU Tipikor  juga mengatur pegawai negeri atau pejabat negara yang terbukti menerima gratifikasi dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Adapun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proses kepengurusan izin TKA.. Pejabat yang dimaksud, menurutnya, adalah bagian dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Yassierli mengatakan, pencopotan dilakukan terhadap lebih dari satu pejabat di Direktorat tersebut pada Februari–Maret tahun ini. "Penggeledahan hari ini terkait kasus yang terjadi pada 2019, berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima pada Juli 2024,"  kata Yassierli di kantornya, Selasa (20/5).

Ia membenarkan bahwa sejumlah pejabat yang telah dicopot merupakan bagian dari delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK. Namun, Yassierli tidak merinci lebih lanjut identitas para mantan bawahannya tersebut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan