Peran Mantan Dirjen Kominfo di Kasus Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional

Ade Rosman
23 Mei 2025, 08:15
kominfo, pusat data nasional, semuel abrijani pangerapan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp..
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan paparannya dalam acara penutupan forum Digital Innovation Network (DIN) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali, Minggu (2/9/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka dalam  kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Informasi dan Informatika atau Kominfo (saat ini Komdigi) periode 2020-2024.

Salah satu tersangka yaitu mantan pejabat Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. "Pertama, Semuel Abrijani (mantan) Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo," kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di Kejari Jakpus, Kamis (22/5).

Adapun, tersangka lainnya yakni Direktur Informasi Publik Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bambang Dwi Anggono (BDA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS Kominfo, Nova Zanda (NZ).

Kemudian tersangka lainnya merupakan pejabat pada perusahaan swasta yakni mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA).

Safrianto mengatakan, kasus ini bermula saat Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik diterbitkan. Aturan ini memerintahkan pembentukan Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

Namun, Kemenkominfo malah membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA 2020 untuk proyek penyediaan jasa layanan komputasi awan IaaS 2020 yang tidak sesuai dengan Perpres No.95/2018.

Pelaksanaan dan pengelolaan PDNS tersebut akan selalu bergantung kepada pihak swasta. Safrianto menyebut hal itu bertujuan agar para tersangka mendapat keuntungan dari pengaturan proyek ini.

Dalam perencanaan lelang, kerangka acuan kerja (KAK) yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu. Belakangan, perusahaan teertentu yang akhirnya dimenangkan dalam lelang.

Pada 2020, perusahaan pelaksana pemenang tender yakni PT Docotel, kemudian pada 2021-2024, dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta (AL). Namun, perusahaan pemenang tender diduga mengalihkan kontrak kepada perusahaan lain. Selain itu, barang yang digunakan untuk layanan tidak memenuhi spesifikasi teknis.

"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo (Semuel dkk) dengan pihak pelaksana kegiatan," kata Safrianto.

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2025 Pasal 6; Pasal 7 ayat 1; Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 26 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 Bagian 2.2.2.

Pemufakatan tersebut dilakukan antara pejabat Kominfo yakni Semuel, Bambang, serta Alfi Asman dengan membuat kerangka acuan proyek PDNS. Adapun, Total PAGU Anggaran proyek PDNS 2020-2024 yakni Rp 959 miliar, tepatnya Rp 959.485.181.470. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...