Deret Fakta Kasus Penghapusan Artikel Opini di Media, Mengundang Respons Istana

Muhamad Fajar Riyandanu
26 Mei 2025, 16:50
istana, opini, detik
Vecteezy.com
Ilustrasi pembungkaman opini. Foto: Vecteezy.com/wattanaphob kappago
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Seorang mahasiswa program magister berinisial YF mengaku mengalami insiden intimidasi fisik dari orang yang tidak dikenal. Peristiwa itu bermula setelah Detik.com menerbitkan artikel opini yang dikirim oleh YF berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" pada Kamis, 22 Mei lalu.

Tulisan opini tersebut mengkritisi dan mempertanyakan praktik meritokrasi dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai seorang petinggi militer mengisi posisi jabatan sipil. Detik.com kemudian mencabut tulisan tersebut dengan alasan permintaan.

Detik.com sebelumnya menyampaikan bahwa penghapusan tulisan oleh redaksi merupakan atas rekomendasi Dewan Pers demi keselamatan penulisnya.

Namun, Detik.com meralat pernyataan tersebut dengan menyampaikan redaksi menghapus tulisan opini tersebut atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Adapun rentetan singkat peristiwa penghapusan opini yang ditulis YF sebagai berikut

Permintaan Penghapusan Artikel

Dalam siaran pers Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), YF mengaku menerima intimidasi yang mengganggu keselamatan pribadinya tak lama setelah artikel tersebut terbit. Kondisi ini membuat YF meminta Detik.com agar segera menghapus artikelnya sebagai langkah perlindungan.

Selain itu, YF juga melaporkan kejadian intimidasi yang dialaminya kepada Dewan Pers. Ia berharap adanya mekanisme perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang menyuarakan opini kritis.

Pihak Detik.com kemudian menghapus artikel tersebut dari laman Detik.com dengan menyebutkan bahwa penghapusan artikel atas permintaan penulis dan demi menjaga keselamatan penulis.

Ketua AJI Nany Afrida menilai kasus ini menegaskan kembali bahwa ancaman pada kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia itu nyata adanya.

“AJI mengecam tindakan teror yang dialami oleh YF. Tindakan ini merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan UU Pers No 40/1999,” kata Nany, dikutip pada Senin (26/5).

Sikap Dewan Pers

Dewan Pers menyampaikan sikap melalui siaran pers pada Sabtu, 24 Mei 2025. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat mengatakan Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut.

Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya. Mereka juga mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com.

“Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” ujar Komaruddin.

Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.

Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara.

“Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri,” kata Komaruddin.

Jubir Presiden Minta Artikel Naik Kembali

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mendorong agar tulisan opini  YF yang telah dihapus dari Detik.com dapat dipublikasikan kembali.

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan komitmen perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi visi prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. "

Kalau perlu tulisannya dinaikkan lagi, tidak apa-apa, dipasang lagi saja tulisannya," ujar Hasan saat menggelar konferensi pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Senin, (26/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...