KPK Lelang 81 Barang Milik Koruptor: Motor Mewah hingga Rumah Miliaran Rupiah

Ferrika Lukmana Sari
28 Mei 2025, 08:27
KPK
ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/foc.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto (kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait Lelang Aset Koruptor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). KPK akan melelang barang rampasan dari koruptor pada Rabu 11 Juni mendatang dengan total sebanyak 81 aset mulai dari apartemen hingga barang bergerak seperti kendaraan roda empat, roda dua, handphone dan pakaian batik yang nilai totalnya diprediksi menca
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 81 barang hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi pada 11 Juni 2025. Barang-barang tersebut terdiri atas properti, kendaraan bermotor, hingga telepon seluler.

“Untuk lelang pada Juni 2025 ini kami lakukan secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. Jadi, tidak hanya di Jakarta, tetapi juga ada di tempat-tempat lain,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5).

Adapun ke-13 KPKNL tersebut meliputi Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.

Mungki menyebutkan bahwa barang yang dilelang meliputi satu bidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit Rp1,5 miliar. Selain itu, ada iPhone 13 Pro Max dengan limit Rp8,82 juta, serta sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT senilai Rp207,57 juta.

Proses Lelang

Proses lelang akan diawali dengan pengumuman dan aanwijzing atau pemberian penjelasan kepada peserta lelang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK Jakarta, khusus untuk barang bergerak.

“Proses selanjutnya adalah lelang dan penetapan pemenang, yang akan dilakukan secara serentak pada 11 Juni 2025 melalui laman https://lelang.go.id setelah batas akhir penawaran,” kata Mungki.

Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah lelang. “Setelah pelunasan, hasil lelang akan ditransfer oleh KPKNL ke KPK dan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

KPK menargetkan seluruh barang laku terjual, dengan total nilai minimal mencapai Rp122,28 miliar. Dari total 81 lot, sebanyak 44 lot merupakan barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak.

“Diharapkan semua barang laku terjual, sehingga proses pemulihan keuangan negara dapat dioptimalkan,” kata Mungki.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lelang ini merupakan salah satu langkah konkret lembaga antirasuah dalam mengembalikan kerugian negara.

“Lelang ini bagian dari upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara atas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan