Kejagung Periksa 22 Saksi dari Perusahaan Singapura Terkait Korupsi Pertamina

Ade Rosman
2 Juni 2025, 17:38
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah merupakan putra dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Katadata/Humas Kejagung
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah merupakan putra dari pengusaha Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan memeriksa 22 saksi dari perusahaan Singapura terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap 22 saksi tersebut akan dimulai sejak 2 hingga 4 Juni 2025.

"Ada sekitar 22 pihak, (atau) lebih dari 20 pihak," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6).

Harli menuturkan para saksi tersebut sempat dijadwalkan untuk diperiksa, namun mangkir.

"Apa urgensinya? Bahwa beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap beberapa perusahaan yang ada di Singapura.Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan-alasan yurisdiksi," kata Harli.

Selain itu, Harli mengungkapkan, alasan lain pemeriksaan puluhan saksi itu karena untuk pemenuhan berkas perkara para tersangka kasus pertamina. "Apalagi, dari sisi penahanannya kalau tidak salah tinggal hampir satu bulan," kata Harli.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Perkara yang melibatkan penyelenggara dan broker ini diduga melakukan pengaturan dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023. Ditaksir, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 193,7 triliun.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan