7 Tersangka Pedemo May Day Diperiksa, LBH dan UI Soroti Kebebasan Berekspresi

Ade Rosman
3 Juni 2025, 15:44
Pengunjuk rasa melakukan perlawanan saat dibubarkan polisi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/5/2025).
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/Spt.
Pengunjuk rasa melakukan perlawanan saat dibubarkan polisi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Polda Metro Jaya memeriksa 7 dari 14 orang yang menjadi tersangka dalam demonstrasi May Day di depan Gedung DPR RI. Pemeriksaan dan penetapan tersangka ini menuai protes karena melanggar kebebasan berekspresi. 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap 14 orang tersangka berlangsung dua hari.

"Tujuh yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, tujuh lainnya besok," kata Reonald kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6).

Pendamping hukum dari LBH Jakarta, Astatantica Belly Stanio menilai, proses hukum ini bagian upaya pembatasan ruang gerak sipil. LBH telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Kami pun menyayangkan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," kata Belly.

Belly mengatakan Tim Advokasi menilai kasus ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi dan bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.

Belly mengatakan Tim Advokasi juga hadir bersama akademisi dari Filsafat UI untuk mendampingi para tersangka.

Soroti Kebebasan Berekspresi

Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia, Ikhaputri Widiantini mempertanyakan keputusan kepolisian menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

"Penangkapan terhadap peserta aksi tersebut terutama dengan kekerasan menimbulkan pertanyaan serius dari kami mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai," kata Ikhaputri.

Ikhawati menyoroti seharusnya kebebasan berekspresi menjadi hak legal juga sebagai ekspresi terdalam dari keberadaan manusia sebagai makhluk politik.

"Demokrasi yang sehat itu seharusnya memberikan ruang bagi perbedaan, kritik dan partisipasi bukan untuk mengekang dan membungkam sehingga penyalahgunaan kekuasaan untuk mengekang hak tersebut menjadi penodaan," kata Ikhaputri.

Ikhawati menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan lebih lanjut berkaitan dengan proses tersebut.

Namun, ia berharap dengan fakta-fakta yang disampaikannya, Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan.

"Kami sampaikan komitmen dukungan moral dan akademik kepada mahasiswa tersebut yaitu Cho Yong Gi serta kepada semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Ikhaputri.

Cerita Penangkapan Tim Medis

Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto termasuk satu dari 14 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Melalui unggahan di akun X miliknya, @secgron, ia menceritakan kronologis berdasarkan sudut pandangnya. Saat kejadian, ia mengatakan telah memperkenalkan diri sebagai bagian dari tim medis.

Ketika ia dan tim medis melakukan penyisiran, mereka melihat empat orang ditangkap di bawah flyover Senayan. Beberapa di antaranya terlihat mengalami pendarahan.

"Kami maju untuk melihat apakah teman-teman tersebut butuh pertolongan segera. Selanjutnya malah Kami, tim medis yang menjadi korban dan ditangkap," kata Teguh.

Teguh menuding aparat yang menangkapnya melakukan kekerasan seperti membanting, memukul, menginjak, dan menggeledahnya secara paksa.

"Sampai di Polda sekitar pukul 18:00 WIB, Kami dihalang-halangi untuk mendapatkan akses ke pengacara. Sekitar pukul 21:00 WIB, baru kemudian teman-teman dari TAUD bisa mendampingi," kata Teguh.

Setelah itu, barang-barang milik mereka juga digeledah secara paksa kemudian difoto tanpa izin.

"Kami kembali diintimidasi setelah ditahan lebih dari 27 jam ketika penyidik memaksa untuk menyita barang-barang bawaan kami," kata dia.

Tim medis lain yang ditangkap yakni mahasiswa program studi ilmu filsafat FIB UI Cho Yong Gi. Ikhaputri mengatakan, saat aksi tersebut, Cho Yong Gi bertugas sebagai tim medis beratribut lengkap. Ia menyayangkan polisi menetapkan tim medis sebagai tersangka.

"Yang kami sesalkan Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," kata Ikhaputri.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...