Bos Sritex Iwan Lukminto Diperiksa sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi


Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, Iwan Kurniawan diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex.
Ia tercatat menduduki kursi Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT dan Primayudha Mandiri Jaya. Selain itu, ia juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.
"Kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini," kata Harli, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Penyidik mencecar Iwan berkaitan dengan mekanisme pengajuan kredit PT Sritex ke perbankan baik pemerintah maupun bank daerah. Ia ditanyai apakah dirinya menyetujui dan menandatangani proses tersebut.
"Lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank. Saya kira di seputaran itu," kata Harli.