Alasan Polisi Tetapkan Tim Medis dan Paralegal Demo Hari Buruh Jadi Tersangka

Ade Rosman
4 Juni 2025, 06:38
may day, hari buruh, demo
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/Spt.
Anggota Kepolisian bersiap membubarkan massa yang ricuh di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/5/2025). Personel Polda Jabar membubarkan para pengunjuk setelah terjadinya kericuhan usai pelaksanaan aksi May Day.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait aksi hari buruh atau May Day yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, empat dari 14 orang tersebut merupakan tim medis dan paralegal.

"Ini diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang seperti diatur dalam pasal 216 dan 218 KUHP," kata Ade kepada wartawan, Selasa (4/6).

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro jaya pada Selasa (4/6) telah memeriksa tujuh orang tersangka. Pada hari ini, tujuh orang lainnya juga akan diperiksa.

"Di antaranya saudara CY alias K, kemudian yang kedua GSI, yang ketiga NMAK, yang keempat AHSWS, yang kelima JA, yang keenam TA, yang ketujuh DSP," kata Ade.

Polisi mengonfirmasi bahwa TA merupakan pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto.

Ketua Program Studi Ilmu Filsafat Universitas Indonesia Ikhawati Widiantini mempertanyakan keputusan kepolisian menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam aksi May Day 2025 yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Penangkapan terhadap peserta aksi tersebut terutama dengan kekerasan menimbulkan pertanyaan serius dari kami mengenai penghormatan terhadap prinsip-prinsip perlindungan sipil termasuk perlindungan terhadap petugas medis dalam situasi aksi damai," kata Ikhaputri di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6).

Kehadirannya ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi para tersangka. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mahasiswa program studi ilmu filsafat FIB UI Cho Yong Gi.

Sesalkan Polisi Tetapkan Tim Medis sebagai Tersangka

Ikhaputri mengatakan, saat aksi tersebut, Cho Yong Gi bertugas sebagai tim medis beratribut lengkap. Ia menyayangkan polisi menetapkan tim medis sebagai tersangka. 

"Yang kami sesalkan Cho Yong Gi pada saat kejadian sedang bertugas sebagai tim medis lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis tapi tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap," kata Ikhaputri.

Soroti Kebebasan Berekspresi

Ikhawati yang hadir bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi menyoroti kebebasan berekspresi yang seharusnya menjadi hak legal dari keberadaan manusia sebagai makhluk politik.

"Demokrasi yang sehat itu seharusnya memberikan ruang bagi perbedaan, kritik dan partisipasi bukan untuk mengekang dan membungkam sehingga penyalahgunaan kekuasaan untuk mengekang hak tersebut menjadi penodaan," kata Ikhawati.

Ikhawati menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu perkembangan lebih lanjut berkaitan dengan proses tersebut. Namun, ia berharap dengan fakta-fakta yang disampaikannya, Polda Metro Jaya dapat meninjau kembali penanganan kasus ini secara objektif dan berkeadilan.

"Kami sampaikan komitmen dukungan moral dan akademik kepada mahasiswa tersebut yaitu Cho Yong Gi serta kepada semua pihak yang memperjuangkan keadilan dan kebebasan berekspresi di Indonesia," kata Ikhawati.

Polda Metro Jaya menetapkan 14 orang sebagai tersangka demo Hari Buruh atau May Day di depan Gedung DPR RI. Demo tersebut berakhir ricuh.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, 7 dari 14 orang tersangka diperiksa hari ini.

"Tujuh yang terjadwal untuk agenda klarifikasi hari ini, 7 lainnya besok," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (3/6).

Kronologi Penangkapan Peserta Demo Hari Buruh

Pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto termasuk satu dari 14 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menceritakan kronologi penangkapan tersebut.

Melalui unggahan di akun X miliknya, @secgron, ia telah memperkenalkan diri sebagai bagian dari tim medis saat penangkapan. "Tapi kemudian Kami malah dibanting, dipukul, diinjak oleh polisi dan digeledah secara paksa. Bodycam medis juga dirampas," kata Teguh.

Ia beserta tim lainnya melihat 4 orang ditangkap di bawah flyover & beberapa di antaranya terlihat mengalami pendarahan ketika tim medis sedang melakukan penyisiran, . Unggahan Teguh ini disertai video saat kejadian.

"Kami maju untuk melihat apakah teman-teman tersebut butuh pertolongan segera. Selanjutnya malah Kami, tim medis yang menjadi korban dan ditangkap," kata Teguh.

Setelah menjadi korban kebrutalan polisi, ia bersama yang lainnya lalu diangkut menggunakan mobil tahanan ke Ditreskrimum Subdit Keamanan Negara, Polda Metro Jaya.

"Rombongan pertama yang diangkut itu 11 orang, 4 diantaranya medis. Setibanya di Polda, datang lagi dua orang lalu disusul 1 orang lagi," kata dia.

Ketika di Polda, kondisi dari 14 orang tersebut luka-luka akibat aksi represif polisi. Ia menggambarkan, kondisi luka mereka dari bocor kepala hingga pendarahan dan memar di berbagai tempat.

"Sampai di Polda sekitar pukul 18:00 WIB, Kami dihalang-halangi untuk mendapatkan akses ke pengacara. Sekitar pukul 21:00 WIB, baru kemudian teman-teman dari TAUD bisa mendampingi," kata Teguh.

Ia pun mengaku 14 orang yang dibawa sempat dimintai untuk tes urin oleh polisi. Namun, mereka menolak karena permintaan itu tak mendasar.

Setelah itu, barang-barang milik mereka juga digeledah secara paksa kemudian difoto tanpa izin.

"Kami kembali diintimidasi setelah ditahan lebih dari 27 jam ketika penyidik memaksa untuk menyita barang-barang bawaan kami," kata dia.

Adapun barang miliknya yang disita yakni iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, GoPro Hero 10, Alat-alat pelindung diri, serta 2 buah tang untuk memotong kawat berduri yang melintang di JPO yg membahayakan pejalan kaki

Teguh menuturkan, dua tang dan 3 sarung tangan spesifik digunakan untuk memotong kawat berduri yang melintang di JPO karena membahayakan pejalan kaki. Setelah kawat berduri tersebut diamankan, selanjutnya diserahkan ke petugas polisi yang berjaga di portal TransJakarta di depan DPR

"Polisi sebaiknya berhenti memberikan label secara serampangan terhadap Kami semua yang kemarin ditangkap. Mayoritas yang ditangkap itu adalah manusia-manusia terdidik. 4 orang paramedis jalanan, 5 mahasiswa, 1 ojol, 2 buruh dan 2 warga sipil," kata Teguh.

Ia juga meminta polisi untuk segera mengembalikan barang-barang yang disita karena dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Ia juga mengatakan, beberapa di antara barang-barang yang disita tersebut digunakan untuk kebutuhan aktivitas akademik dan mencari nafkah.

"Ketika dibawa ke Polda, Kami semua masih berstatus sebagai saksi. Lalu pada Rabu, 7 Mei, Kami semua telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 216 dan 218 KUHP," kata Teguh.

Menanggapi permintaan dari tim advokasi, Ade mengatakan pertimbangan ada di penyidik.

"Yang jelas tahapan penyidikan adalah diawali dari proses pendalaman di tahap penyelidikan tadi, balik lagi penyelidikan peristiwanya itu didalami dikumpulkan fakta-faktanya apakah peristiwa itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata Ade. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...