PDIP Soal Permintaan Purnawirawan TNI untuk Makzulkan Gibran: Bentuk Perhatian

Ade Rosman
4 Juni 2025, 14:09
gibran, pdip, tni
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangannya seusai meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Remaja di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Komisi XIII Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengapresiasi langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menyurati pimpinan DPR serta MPR tentang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6).

Ketua Badan Pengkajian MPR RI tersebut mengatakan, sebagaimana prosedur yang tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945, surat tersebut akan dibacakan di Rapat Paripurna DPR.

"Dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," kata Andreas.

Setelahnya, DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak. "Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," katanya.

Adapun, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat yang diterbitkan pada 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan. telah menerima surat tersebut dan telah menyampaikannya pada pimpinan DPR. "Kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Indra kepada wartawan, Selasa (3/6).

Indra mengatakan, langkah selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan DPR. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka beralasan, Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. "Karena Ketua Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim," bunyi surat tersebut.

Hal tersebut, menurut mereka, menjadi bukti bahwa keputusan meloloskan Gibran menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dan Gibran.

"Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," bunyi surat tersebut.

Mereka juga menyoroti kepatutan dan kepantasan Gibran dengan kapasitas dan pengalaman yang dinilai sangat minim, yakni hanya dua tahun menjabat sebagai walikota Solo dan pendidikan yang tidak jelas.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," bunyi salah satu poin surat tersebut. 

Mereka juga menilai peran Gibran selama menjabat sebagai Wapres dalam enam bulan ke belakang tidak terlihat.  Forum Purnawirawan TNI juga menyoroti kasus akun "fufufafa", karena diduga ada kaitannya dengan Gibran.

Berdasarkan hal itu juga, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan