Duduk Perkara Wamen PU Diana Kusumastuti Diperiksa Kejaksaan, Apa Perannya?

Ade Rosman
5 Juni 2025, 05:40
Kejaksaan
ANTARA/Livia Kristianti
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6). Diana diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar mengungkapkan, Diana tidak diperiksa dalam kapasitasnya di posisi wakil menteri Ridwan menyebut Diana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal Cipta Karya dan Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.

“Karena pembangunan perumahan itu waktu itu di bawah Dirjen Cipta Karya, kalau tidak salah. Juga itu, jadi pada saat yang bersamaan juga beliau sebagai komisaris dari Abipraya," kata Ridwan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/6).

Ridwan menjelaskan, pada 2022 di NTT terdapat proyek pembangunan rumah untuk pejuang Timor Timur sebanyak 2.100 rumah. Kasus itu mencuat setelah berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan. 

“Setelah beliau (Irjen) ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT, melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi, kemudian meminta untuk kejati NTT untuk melakukan penyelidikan," kata Ridwan.

Ridwan menuturkan, terdapat sekitar 54 rumah yang ambrol. Kendati demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh kerusakannya karena Kejati NTT masih berkoordinasi dengan ahli untuk menjustifikasi tentang kerusakan yang terjadi.

"Dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan," kata dia.

Ia mengatakan, rumah tersebut juga belum dihuni, saat Irjen Kementerian Perumahan melaporkan ke Kejati NTT, kontraknya masih hidup.

"Kontraknya selesai pada tanggal 30 Maret, beliau melaporkan ke kejati itu sekitar tanggal 22 Maret," kata Ridwan.

Ridwan mengungkapkan, pembangunan 2.100 rumah itu terbagi dalam tiga kontrak yang melibatkan tiga BUMN.

"Ada tiga BUMN yang melaksanakan kegiatan itu, ada Abipraya, ada Nindya Karya, sama satunya kalau tidak salah Adhi Karya," kata dia.

Ridwan mengatakan, pembangunan 2.100 rumah tersebut menggunakan APBN. anggaran yang digelontorkan untuk pembangunannya disebut hingga Rp 400 miliar. Namun demikian, karena masih di tahap penyelidikan, maka kerugian negara masih didalami Kejati.

“Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa, kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk menjustifikasi itu," kata Ridwan. 



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan