Siapa Pemilik Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana Pengangkut Nikel di Raja Ampat?

Ade Rosman
10 Juni 2025, 07:05
Data nama kapal di laman Kemenhub.
kapal.dephub.go.id
Data nama kapal di laman Kemenhub.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Masyarakat dan publik figur tengah menyoroti aktivitas isu tambang nikel di dekat kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Di tengah isu tersebut, masyarakat juga menyoroti nama kapal pengangkut nikel yang ada di kawasan tersebut.

Pasalnya, nama kapal tersebut adalah JKW Mahakam dan Dewi Iriana, mirip denganminisial Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta istrinya, Iriana Jokowi.

Katadata menelusuri laman pencarian data kapal pada laman resmi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Selasa (10/6). Dari hasil penelusuran di laman tersebut, terdapat delapan kapal bernama JKW Mahakam.

Delapan kapal itu bernama JKW Mahakam 1, JKW Mahakam 2, JKW Mahakam 3, JKW Mahakam 5, JKW Mahakam 6, JKW Mahakam 7, JKW Mahakam 8, dan JKW Mahakam 10.

Rincian kepemilikan delapan kapal dengan nama JKW itu yakni sebagai berikut:
1. Kapal JKW Mahakam 1 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
2. Kapal JKW Mahakam 2 dimiliki PT Glory Ocean Lines
3. Kapal JKW Mahakam 3 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
4. Kapal JKW Mahakam 5 dimiliki PT Sinar Pasifik Lestari
5. Kapal JKW Mahakam 6 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
6. Kapal JKW Mahakam 7 dimiliki PT Permata Lintas Abadi
7. Kapal JKW Mahakam 8 dimiliki PT Sinar Pasifik Lestari
8. Kapal JKW Mahakam 10 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya

Sementara itu, kapal bernama Dewi Iriana berjumlah 6 unit, yakni Dewi Iriana 1, Dewi Iriana 2, Dewi Iriana 3, Dewi Iriana 5, Dewi Iriana 6, dan Dewi Iriana 8. Rincian kepemilikan kapal-kapal tersebut sebagai berikut:
1. Kapal Dewi Iriana 1 dimiliki PT IMC Peliata Logistik Tbk
2. Kapal Dewi Iriana 2 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
3. Kapal Dewi Iriana 3 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
4. Kapal Dewi Iriana 5 dimiliki PT Pelita Samudera Sreeya
5. Kapal Dewi Iriana 6 dimiliki PT Sinar Pasifik Lestari
6. Kapal Dewi Iriana 8 dimiliki PT Permata Lintas Abadi

Merujuk hasil kepemilikan di laman Ditkapel Kemenhub, mayoritas kapal dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS), anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI). Untuk kapal JKW rinciannya yakni JKW Mahakam 1, 3, 6, dan 10. Sementara kapal Dewi Iriana rinciannya Dewi Iriana 2, 3, dan 5.

PT. IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), dahulu PT. Pelita Samudera Shipping Tbk, didirikan di Jakarta, pada tahun 2007 sebagai perusahaan logistik dan pelayaran. 

Tambang Gag Nikel Ditutup

Sementara itu, Gag Nikel sendiri merupakan anak perusahaan BUMN PT. Antam Tbk yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat.

Kini, izin pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut telah ditangguhkan sampai proses evaluasi oleh pemerintah rampung. Usai sorotan negatif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara operasional penambangan nikel oleh PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat.

Bahlil mengungkapkan pemilik konsesi atau wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP nikel di Pulau Gag kawasan Raja Ampat oleh anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Antam Tbk beroperasi sejak 2018. “IUP produksinya itu keluar 2017 dan mulai beroperasi pada 2018,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (5/6).

Dia mengatakan tambang ini sudah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebelum mereka beroperasi. PT Gag dahulunya merupakan IUP dengan izin konsesi berbentuk kontrak karya (KK) sekitar 1997 dan 1998. Kala itu, KK PT Gag dimiliki oleh perusahaan asing.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH menemukan sebanyak empat perusahaan nikel di Raja Ampat melanggar aturan lingkungan. Pemerintah telah menghentikan tiga dari empat aktivitas tambang perusahaan tersebut. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan