Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Dicabut, Atas Perintah Prabowo

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Juni 2025, 11:52
Konferensi pers pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat.
Katadata/Ryandanu
Konferensi pers pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP)empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Keputusan pencabutan IUP ini hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6) kemarin. "Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).

Lebih lanjut Prasetyo mengatakan, "atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat."

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah mencabut IUP milik empat perusahaan tersebut karena berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat.

Adapun PT Anugerah Surya Pratama tercatat memiliki IUP operasi produksi seluas 1.173 hektare (ha) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining seluas 5.922 ha di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa dengan 2.193 ha di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun serta PT Nurham seluas 3.000 ha di Yasner Waigeo Timur.

Selain itu, Bahlil menyebut empat perusahaan di atas tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2025 karena tidak lolos analisis dampak lingkungan (Amdal) dan syarat administrasi lainnya. “Mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP dari lima IUP di Raja Ampat,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan