Pemerintah Masih Izinkan Anak Usaha Antam Tambang Nikel di Raja Ampat


Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Anak usaha BUMN Aneka Tambang (Antam), PT Gag Nikel (PT GN) masih diizinkan untuk terus beroperasi menambang nikel di Raja Ampat.
Adapun empat perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.
Berbeda dengan nasib empat perusahaan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat dapat kembali beroperasi.
“Karena juga ini adalah bagian daripada aset negara, selama kami awasi betul sejalan dengan arahan bapak presiden, sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (10/6).
Bahlil mengatakan PT Gag Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini memiliki izin seluas 13.136 ha, dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017, dan terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI).
PT Gag Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan operasi di kawasan hutan sesuai Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian Pertambangan di Kawasan Hutan.
Bahlil menilai proses penambangan yang dilakukan oleh PT Gag Nikel cenderung sesuai dengan izin analisis amdal. Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut wilayah operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag berjarak 42 kilometer (km) dari Pulau Piaynemo yang merupakan salah satu destinasi wisata ikonik di Kabupaten Raja Ampat.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH menemukan sebanyak empat perusahaan nikel di Raja Ampat melanggar aturan lingkungan.
Pemerintah telah menghentikan tiga dari empat aktivitas tambang perusahaan tersebut. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.