Diperiksa Kejagung, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Satu Koper Dokumen

Ade Rosman
10 Juni 2025, 13:32
sritex, iwan k lukminto, kejagung
Antara
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (jaket cokelat) saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/6). Foto: Antara
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua dilakukan penyidik terhadap Iwan. Pemeriksaan pertama terhadap Iwan dilakukan pada 3 Juni 2025 dalam kapasitanya sebagai saksi.

"Saya memenuhi panggilan saja," kata Iwan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Iwan mengaku tak mengetahui materi apa yang akan ditanyakan padanya. Namun demikian, ia membawa satu koper dokumen saat memenuhi panggilan penyidik.

"Dokumen yang diminta masih terkait dengan perkara," kata Iwan.

Sebelumnya, Kejagung telah mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan ini berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar peran Iwan dalam pengajuan kredit Sritex ke sejumlah bank. “Penyidik Jampidsus sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan guna menggali keterangan terkait pengetahuannya atas perkara ini,” kata Harli, Selasa (3/6).

Iwan menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada 2014–2023, sebelum menjadi Dirut. Ia juga tercatat sebagai direktur di beberapa anak usaha Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

Penyidik kini tengah mendalami mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank-bank pemerintah maupun daerah. Hasil pemeriksaan akan digunakan untuk menilai keterlibatan Iwan dan tiga tersangka yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Sementara tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020; serta ISL (Iwan Setiawan Lukminto) eks Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan