Serba Serbi Pemusnahan Sabu 2 Ton di Batam, Dimusnahkan di Dua Lokasi


Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memusnahkan sabu seberat 2 ton yang diamankan dari kapal di perairan Kepulauan Riau. Pemusnahan dilakukan pada hari ini di Kota Batam.
Marthinus mengatakan, temuan barang bukti sabu seberat kurang lebih dua ton yang akan dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti narkotika terbesar dalam sejarah operasi pemberantasan narkotika di Indonesia.
“BNN dan stakeholder terkait di bawah koordinasi Kemenko Polkam berkomitmen menjamin keamanan dan keutuhan barang bukti,” kata Marthinus Hukom dalam konferensi pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Info BNN RI pada Kamis (12/6).
Dimusnahkan di Dua Lokasi
Marthinus menjelaskan proses pemusnahan sabu dilaksanakan di dua lokasi berbeda secara terbuka, yakni di Alun-Alun Engku Putri Batam Center dan di PT. Desa Air Cargo - Kabil Nongsa Kota Batam.
Proses pemusnahan sabu ini melibatkan empat kelompok yaitu instansi pemerintah, swasta, dunia pendidikan dan masyarakat umum.
Adapun penemuan jumlah barang bukti sabu pada saat penindakan sebanyak 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus kemasan teh Cina sebsar 2.115.130 gram.
Gunakan Insinerator
Proses pemusnahan juga dilakukan dengan alat bernama insinerator. Insinerator merupakan alat yang digunakan untuk memusnahkan barang bukti narkotika dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu 600-1200 derajat celsius.
Dalam prosesnya, gas berbahaya akan terurai menjadi karbondioksida dan hidrogen, seiring terjadinya proses pembakaran yang sempurna maka asap yang keluar sudah tidak mengandung narkotika.
Marthinus juga mengatakan, proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
"Masyarakat diberikan kesempatan secara terbuka untuk menyaksikan dan terlibat secara langsung dalam prosesi pemusnahan barang bukti,” ujar Marthinus.
Disisihkan untuk Laboratorium
Meski demikian, tak semua sabu yang disita dimusnahkan. Marthinus menyebut barang bukti sabu ini sebagian telah disisihkan untuk kepentingan laboratorium seberat 2.009 gram.
Dia mengatakan, maksud pelaksanaan pemusnahan secara terbuka agar masyarakat tahu tak ada barang bukti yang diselewengkan.
"Untuk memberikan bukti empiris kepada masyarakat bahwa penanganan barang bukti narkotika oleh BNN dilakukan secara cermat dan akuntabel," katanya.