Sebut Tak Ada Bukti Pemerkosaan Massal pada 1998, Fadli Zon Dituntut Minta Maaf


Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan tidak ada bukti terkait pemerkosaan massal pada saat kerusuhan 1998. Koalisi Perempuan Indonesia dan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitasmenuntut Wakil Ketua DPR periode 2014 – 2019 meminta maaf.
“Pernyataan (Fadli Zon) tersebut merupakan bentuk pengingkaran sejarah kekerasan seksual terhadap perempuan, yang terjadi dalam masa transisi politik 1998. Pernyataan ini menyakiti para penyintas/korban dan perempuan Indonesia. Hal ini mengabaikan upaya panjang masyarakat sipil dalam mencari keadilan, serta melemahkan komitmen negara terhadap HAM, khususnya hak perempuan,” kata Koalisi Perempuan Indonesia melalui akun Instagram resmi, Jumat (14/6).
Dalam konferensi pers, peneliti dan penulis sejarah perempuan Ita Fatia Nadia menuntut permintaan maaf Fadli Zon kepada korban. Hal senada disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengajukan 10 tuntutan kepada Fadli Zon, di antaranya:
- Mengecam dan menolak keras pernyataan Fadli Zon yang menyangkal adanya kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998, serta menyebutnya sebagai rumor. Pernyataan ini mencederai upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi korban serta berpotensi melanggengkan budaya impunitas.
- Menuntut Fadli Zon untuk mencabut pernyataan secara terbuka, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, khususnya kekerasan seksual dalam Peristiwa Mei 1998 dan seluruh perempuan Indonesia yang berjuang bersama korban untuk menegakkan keadilan.
- Mendesak pembatalan pengangkatan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) karena jabatan tersebut berpotensi digunakan untuk merevisi sejarah secara sepihak dan menyesatkan.
- Menuntut agar Kementerian Kebudayaan menghentikan proyek penulisan “sejarah resmi” Indonesia karena berpotensi mengaburkan fakta sejarah, khususnya kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu, dan dikhawatirkan penulisan sejarah resmi itu hanya menjadi proyek politik sesaat.
- Mendorong hadirnya ruang partisipatif dan inklusif dalam penulisan sejarah nasional, di mana suara korban kekerasan seksual Mei 1998 dan pelanggaran berat HAM lainnya menjadi bagian sentral dalam membangun memori kolektif bangsa yang adil dan bermartabat.
- Menegaskan pentingnya menjaga hasil kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai bagian dari upaya pengungkapan kebenaran dan pencatatan sejarah pelanggaran HAM berat.
- Mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM, dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai mandat Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
- Menolak segala bentuk upaya rehabilitasi politik terhadap figur-figur bermasalah dari rezim Orde Baru, termasuk wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.
- Mendesak negara untuk menjamin pemulihan, pengakuan, pengungkapan kebenaran dan keadilan bagi para korban dan keluarga korban, serta menjadikan sejarah kekerasan Mei 1998 maupun pelanggaran HAM berat lainnya sebagai bagian dari ingatan kolektif bangsa.
- Menyerukan kepada seluruh masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas korban untuk terus mengawal narasi sejarah bangsa agar tidak jatuh ke dalam revisi yang menyesatkan dan ahistoris.
Fadli Zon Sebut Tidak Ada Bukti Pemerkosaan Massal pada 1998
Dalam video wawancara berjudul 'Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis Soal Revisi Buku Sejarah’ yang tayang di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni, Fadli Zon menyampaikan masuk tidaknya informasi terkait pemerkosaan massal pada 1998, tergantung pada sejarawan yang akan menulis ulang sejarah Indonesia.
“Ada tidak fakta keras. Betul tidak ada pemerkosaan massal? Kata siapa itu? Tidak pernah ada buktinya. Itu adalah cerita. Kalau ada (bukti), tunjukkan. Ada tidak di buku sejarah? Tidak pernah ada. Rumor-rumor seperti itu, menurut saya, tidak akan menyelesaikan masalah,” kata Fadli Zon dalam wawancara dengan Uni Lubis, yang disiarkan di YouTube pada 10 Juni.
Uli Lubis kemudian bertanya mengenai temuan TGPF pada 1998. “Saya pernah membantah itu, dan mereka tidak bisa membuktikan,” Fadli Zon menjawab.
Menurut dia, kejujuran dalam menulis sejarah harus berdasarkan kepentingan nasional dan bisa mempersatukan Indonesia. Ia mencontohkan sejarah kolonial Belanda, Bung Tomo disebut sebagai ekstremis atau teroris. “Bagi Indonesia, pahlawan. Belanda mengatakan, Tan Malaka, Soekarno, Bung Hatta, semua itu ekstremis. Jadi, perspektif (dalam menulis sejarah), yakni historiografi Indonesia,” katanya.
Temuan TGPF soal Pemerkosaan Massal 1998
Dikutip dari laman Amnesty, TGPF sendiri dibentuk oleh Presiden BJ Habibie pada Juli 1998, yang terdiri dari berbagai unsur yang berasal dari pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya untuk menyelidiki peristiwa Mei 1998, termasuk laporan tentang kekerasan seksual.
TGPF bertugas mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa Mei 1998 serta mencari jejak-jejak peristiwa dan hubungan antar subjek di setiap lokasi. Dari proses pengumpulan data dan bukti kurang lebih selama tiga bulan, TGPF merilis Laporan Akhir pada 23 Oktober 1998.
Laporan akhir TGPF mencatat adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam Peristiwa Mei 1998, dibagi dalam beberapa kategori yaitu: pemerkosaan, pemerkosaan disertai penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam rumah, di jalan, dan di depan tempat usaha.
Terdapat 52 korban pemerkosaan, 14 korban pemerkosaan dengan penganiayaan, 10 korban penyerangan/penganiayaan seksual, dan sembilan korban pelecehan seksual yang diperoleh dari sejumlah bukti baik keterangan korban, keluarga korban, saksi mata, saksi lainnya seperti perawat, psikiater, psikolog, pendamping, rohaniawan, hingga keterangan dokter.
TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah Peristiwa Mei 1998. Dalam kunjungan ke daerah Medan, TGPF juga mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada 4 – 8 Mei 1998. Selain itu, ada masing-masing dua kasus di Jakarta pada 2 Juli 1998 dan di Solo pada 8 Juli 1998.
Tim itu juga menemukan bahwa sebagian besar kasus pemerkosaan adalah gang rape, yakni korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama. Kebanyakan kasus pemerkosaan dilakukan di hadapan orang lain.
Pelapor Khusus Komnas Perempuan Tentang Kekerasan Seksual Mei 1998 dan Dampaknya pun menemukan ada kesengajaan untuk menyasar perempuan beretnis Tionghoa. Etnis ini, pada saat itu, dikonstruksikan sebagai kambing hitam akibat krisis moneter di Indonesia.
Kesengajaan itu tampak dari adanya kesaksian salah satu perempuan yang tidak jadi diperkosa, karena ibunya yang ‘pribumi’ berhasil meyakinkan para pelaku bahwa ia adalah anaknya.
Meskipun temuan itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut, hingga kini tidak ada penyelesaian hukum yang memadai di tingkat penyidikan hingga proses pengadilan.
Di satu sisi, Komnas Perempuan, yang dibentuk melalui Keppres No. 181/1998 sebagai respons atas tragedi tersebut. Memori kolektif atas tragedi itu juga telah diabadikan lewat Memorial Mei 1998 di Pondok Rangon, yang diresmikan pada 2015 oleh Komnas Perempuan dan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.