Kemendagri Temukan Bukti Baru Soal Sengketa Pulau Aceh–Sumut, Akan Lapor Prabowo

Muhamad Fajar Riyandanu
16 Juni 2025, 18:09
pulau, aceh, kemendagri
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt,
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyapa wartawan saat tiba di Gedung B, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan bukti dan informasi baru atau novum terkait kedudukan status empat pulau kecil yang terletak di perairan perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

Empat pulau kecil yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang yang sebelumnya berada di Kabupaten Aceh Singkil kini masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, novum tersebut akan dijadikan bukti tambahan untuk memperkuat kelengkapan dokumen resmi terkait status empat pulau yang memicu polemik antara Aceh dan Sumut.

Temuan novum tersebut nantinya akan melengkapi fakta geogratif, historis, politis dan data sosial-kultural terkait penetapan lokasi administratif Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

“Novum ini tentu akan kami jadikan satu berkas untuk kemudian kami laporkan ke Bapak Menteri Dalam Negeri dan beliau sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri Jakarta pada Senin (16/6).

Meski begitu, Bima Arya enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal informasi baru tersebut.  Bima hanya menyebutkan temuan itu menjadi pembahasan serius dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, TNI Angkatan Laut dan Angkatan Darat hari ini.

“Sore ini kami menyepakati bahwa keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan oleh Forum Rapat Lintas Instansi, untuk kemudian Pak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Wali Kota Bogor periode 2019–2024 itu menekankan, temuan data baru menjadi landasan penting untuk menentukan kepemilikan pulau yang disengketakan tersebut.

“Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki. Kami menimbang semua masukan data dan perspektif bersama dan menjadi keputusan akhir kepemilikan empat pulau terkait,” ujar Bima.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menegaskan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang merupakan kawasan yang berada di wilayah administrasi Pemerintah Aceh.

“Empat pulau itu sebenernya kewenangan Aceh. Kami punya alasan, bukti, dan data kuat zaman dahulu. Itu punya Aceh,” kata Muzakir Manaf kepada wartawan di sela agenda Penutupan Konferensi Internasional Infrastruktur di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (12/6).

Perselisihan ini memuncak setelah Kementerian Dalam Negeri  menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 25 April itu menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang kini terdaftar di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan