Empat Pulau Sah Milik Aceh, Bupati Tapteng Masinton Terima Keputusan Prabowo

Ade Rosman
17 Juni 2025, 17:13
aceh, pulau, prabowo
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyampaikan pendapatnya saat mengikuti diskusi politik di Jakarta, Minggu (12/6/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau, yakni pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk dalam bagian Provinsi Aceh.

Keempat pulau tersebut berbatasan langsung antara Kabupaten Tapanuli Tengah dengan Kabupaten Aceh Singkil.

"Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kepastian atas status keempat pulau yang selama ini telah berproses lama tentang tapal batas wilayah perairan provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh," kata Masinton kepada wartawan, Selasa (17/6).

Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah akan menyampaikan keputusan tersebut pada masyarakat. "Bahwa secara administratif keempat pulau tersebut hari ini sudah ditetapkan resmi oleh Presiden masuk ke wilayah Provinsi Aceh," kata dia.

Prabowo memutuskan keempat pulau tersebut masuk ke dalam Provinsi Aceh. Keputusan ini merupakan hasil rapat antara pemerintah pusat, Provinsi Aceh, dan Provinsi Sumatra Utara.

Hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution. Keputusan ini juga telah mendapatkan persetujuan Prabowo.

"Presiden, berlandaskan dasar dokumen telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau masuk ke wilayah administrasi Aceh," kata Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Prasetyo berharap keputusan ini bisa mengakhiri kontroversi yang ada di masyarakat. Permasalahan sengketa pulau ini sempat menjadi polemik antara Aceh dan Sumut

"Kami diminta Presiden meluruskan, bahwa tidak benar ada satu pemprov ingin memasukkan 4 pulau ini ke wilayah administrasinya," katanya.

Perselisihan ini memuncak setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada 25 April itu menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di Kabupaten Aceh Singkil kini masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan