DPR Tak Bacakan Surat Usulan Pemakzulan Gibran di Paripurna, Ini Alasannya

Ade Rosman
24 Juni 2025, 12:40
dpr, gibran, pemakzulan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Layar menampilkan Ketua DPR Puan Maharani saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak membacakan surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6).

Usai Rapat Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran tersebut. "Belum lihat, ini baru masuk masa sidang," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).

Puan mengatakan, semua surat yang masuk ke DPR saat ini masih berada di bagian tata usaha. Karena itu, ia belum melihat surat tersebut.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengatakan, pimpinan belum menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR.

"Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di Rapim dari Bamus yang sesuai mekanisme, yang baru akan dilakukan mungkin besok atau pekan depan," kata dia.

Namun demikian, Dasco mengatakan DPR berhati-hati dalam menindaklanjuti surat serupa. "Kami mesti sikapi hati-hati dan kami akan kaji dengan cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat," katanya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera menindaklanjuti tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Surat yang diterbitkan pada 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam surat yang ditujukan untuk Ketua DPR dan MPR itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...