MA Potong Vonis Setya Novanto jadi 12,5 tahun Penjara
Mahkamah Agung memotong vonis mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.Ini setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Berdasarkan laman Informasi Perkara Mahkamah Agung (MA) yang dilihat di Jakarta, Rabu, (2/6), MA mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
"Amar putusan: kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” demikian petikan amar Putusan Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.
MA juga membebankan uang pengganti sebesar US$ 7.300.000 dengan kopensasi Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto. Sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan Setya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Setelah itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Dikutip dari Antara, Setya Novanto adalah narapidana yang divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 Apri 2018.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
