Gandeng Komdigi, KKP Kejar Pengunggah Iklan Penjualan Empat Pulau di Anambas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons isu penjualan empat pulau di Anambas, Kepulauan Riau. Empat pulau yang terdiri dari Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok diiklankan di situs jual beli properti luar negeri Privateislandsonline.com.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono telah berkoodinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melacak pengunggah iklan empat pulau yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut.
Trenggono juga telah melakukan langkah membatah dan meluruskan narasi terkait penjualan empat pulau di Anambas. “Kami juga sampaikan di media sosial bahwa penjualan pulau di Indonesia itu adalah tidak dibenarkan,” kata Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Gedung Nusantara II pada Rabu (2/7).
Ia mengatakan, promosi dan penjualan pulau di Indonesia merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Trenggono mengatakan penjualan pulau bisa membuka celah bagi tindak kejahatan lintas negara seperti penyelundupan dan pencucian uang. “Sesuai dengan UU bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Trenggono.
Wakil Menteri Pertahanan 2019-2020 itu menyampaikan KKP bersama Komisi IV DPR sepakat untuk dapat mengakses data seluruh pulau kecil di Indonesia sebagai bentuk pengawasan lanjutan.
Adapun empat pulau tidak berpenduduk itu mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) sebagai kawasan pariwisata. Pulau Ritan punya luas 49,98 hektare (ha). Di sana terdapat 29 sertifikat hak milik (SHM) dan penerbitan untuk delapan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Pulau Tokongsendok memiliki wilayah seluas 9,6 ha dengan catatan penerbutan lima SHM dan 2 SHGB. Selanjutnya Pulau Mala memiliki luas sekitar 25,9 ha dan Pulau Nakok 0,09 ha. Kedua pulau yang disebutkan terakhir tidak tercatat ada SHM maupun SHGB.
Situs Privateislandsonline.com menawarkan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, kepada investor asing. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.
Situs yang berbasis di Kanada itu menyebut kepemilikan atas pulau ditawarkan melalui pembelian saham perusahaan yang tengah diproses menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pulau-pulau seluas total 159 acre atau 64,34 ha itu disebut-sebut memiliki lokasi strategis, karena dekat dengan Singapura.
Pengelola situs online itu juga menyebut pulau-pulau tersebut ideal untuk dikembangkan menjadi resor ramah lingkungan (eco-resort). Pulau-pulau tersebut terletak tidak jauh dari Bawah Reserve yang merupakan resor bintang lima di Kepulauan Anambas.
