Tom Lembong Dituntut Penjara 7 Tahun dalam Kasus Impor Gula


Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 750 juta dalam perkara kasus korupsi izin impor gula 2015-2016.
Jaksa penuntut umum menilai Tom secara sah bersalah dan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Apabila denda tak dibayarkan, maka hukuman Tom diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda terhadap Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp750 juta," bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7).
Adapun hal yang memberatkan, jaksa menilai Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tom juga dinilai jaksa tak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan karena Tom belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Jaksa mengatakan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus importasi gula Senilai Rp 578 miliar. Tom disebut merugikan negara Rp 515 miliar karena mengeluarkan kebijakan izin impor gula, sehingga memperkaya 10 orang atau korporasi.
Sebelumnya, Tom merasa tak menemukan kesalahan dirinya dalam kasus importasi gula. Ia menyatakan hal tersebut setelah membaca berulang kalo berita acara pemeriksaan saksi, data, fakta, hingga audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sudah saya tinjau lagi, saya evaluasi berulang kalo, dan saya baca baik-baik. Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya," kata Tom pada sidang hari Selasa (1/7) dikutip dari Antara.