Sekdes Majalengka Diduga Korupsi Dana Desa Rp 513 Juta untuk Judol dan Game


Sekretaris Desa atau Sekdes Majalengka berinisial MGS diduga menyelewengkan dana desa Rp 513,7 juta untuk bermain judi online dan membeli diamond, alat tukar, di salah satu game online.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Majalengka menahan MGS selaku Sekdes Cipaku pada Kamis (3/7). Hasil pemeriksaan menunjukkan MGS mengirimkan uang dari rekening Desa Cipaku lebih dari Rp 500 juta ke rekening pribadi.
Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online dan membali diamond di game online.
Penyidik Kejari Majalengka juga menemukan realisasi dan pengembalian dana desa Rp 64,5 juta untuk keuangan Desa Cipaku. “Sehingga, masih tersisa Rp 448,3 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang kemudian menjadi kerugian negara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayoga dikutip dari keterangan pers, Jumat (4/7).
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, subsider, bila tidak terbukti melanggar pasal primer.
“Pasal 2 yang menjerat pelaku, yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.