Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka lainnya. Polda menyatakan status tersebut ditetapkan usai penyidik melaksanakan gelar perkara pada 2 Juli 2025.
"Dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr. DAHLAN ISKAN ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka," tertulis dalam dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, tertanggal Senin, 7 Juli 2025.
Dalam dokumen tersebut tertulis penetapan tersangka Dahlan dan Nany merupakan tindak lanjut laporan yang dilayangkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau PasaI 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dan atau juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.
Meski demikian, belum ada penjelasan resmi dari Polda Jatim mengenai penetapan tersangka Dahlan. Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham dan Dahlan Iskan belum membalas pesan singkat Katadata.co.id.
