Istana Tegaskan RI Bertahan di BRICS Meski Trump Ancam Tarif Tambahan 10%
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah tidak akan keluar dari keanggotaan negara BRICS meskipun Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengancam akan mengenakan tarif tambahan 10% kepada negara-negara anggota blok ekonomi tersebut.
Prasetyo mengatakan, ancaman kenaikan tambahan tarif ini dianggap sebagai konsekuensi atas keputusan Indonesia bergabung dengan BRICS. Indonesia telah menjadi anggota ke-11 blok ekonomi BRICS sejak 6 Januari 2025.
"Kami merasa itu bagian dari keputusan bergabung dengan BRICS yang kemudian itu ada konsekuensi. Mau tidak mau harus kami hadapi," kata Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/7).
BRICS merupakan organisasi negara berkembang yang dibentuk oleh Brazil, Rusia, India, Cina dan Afrika Selatan. Mereka juga merupakan negara anggota awal berdirinya BRICS pada 2009.
Adapun negara lain yang lebih dahulu bergabung pada tahun 2024, yaitu Iran, Mesir, Ethiopia, dan Uni Emirat Arab. BRICS juga memiliki delapan negara mitra, yaitu Belarusia, Bolivia, Kuba, Kazakstan, Malaysia, Thailand, Uganda dan Uzbekistan.
Prasetyo juga mengatakan bahwa pemerintah masih terus berupaya untuk berunding dengan AS terkait penetapan tarif 32% terhadap produk asal Indonesia mulai 1 Agustus mendatang.
Tim yang diutus oleh Presiden Prabowo Subianto juga telah tiba di Washington, D.C. untuk melanjutkan perundingan soal pengenaan tarif tersebut. Delegasi diplomatik tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Per hari ini dapat kami sampaikan adalah pemerintah tetap melanjutkan upaya untuk bernegosiasi dengan Amerika Serikat," ujar Prasetyo.
Presiden AS, Donald Trump, sebelumnya menyuarakan ancaman untuk mengenakan tarif tambahan 10% kepada sejumlah negara anggota blok ekonomi BRICS. Trump menyampaikan hal tersebut pada Ahad, 6 Juli kemarin melalui unggahan di Truth Social.
“Negara mana pun yang berpihak pada kebijakan anti-Amerika BRICS akan dikenai tarif tambahan sebesar 10%,” tulis Trump, sebagaimana diberitakan oleh Reuters pada Senin (7/7).
