Heboh Wapres Berkantor di Papua, Gibran Tak Keberatan Kerja Dari Mana Saja

Muhamad Fajar Riyandanu
9 Juli 2025, 16:05
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) memanen tebu di Perkebunan Jolondoro Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/6/2025).
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/rwa.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) memanen tebu di Perkebunan Jolondoro Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (23/6/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak keberatan bekerja dan ditempatkan dimanapun, termasuk Papua, Irian Jaya. Pernyataan ini setelah ramai kabar pemerintah akan menempatkan kantor Wakil Presiden di Papua.

"Saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," ujar Gibran di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7).

Gibran mengatakan penugasan dirinya tersebut merupakan kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin. Gibran menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Papua bukanlah hal yang baru.

Wapres menyampaikan jajaran di Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) yang berada di bawah koordinasinya sudah kerap menjalankan berbagai kegiatan di Papua.

Di antaranya mengirimkan alat sekolah, laptop, dan melakukan pengecekan kesiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah di Papua, seperti Sorong dan Merauke.

Istana Tegaskan Gibran Tak Berkantor di Papua

Istana Kepresidenan meluruskan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, soal penugasan Wapres Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan tugas Wakil Presiden utnuk mengakselerasi pembangunan di Papua merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU tersebut mengatur Wakil Presiden sebagai Ketua Percepatan Pembangunan di Papua.

"Tidak benar bahwa Bapak Presiden yang menugaskan. Hal itu memang undang-undang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua dikoordinatori oleh Wakil Presiden,” kata Prasetyo di sela rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/7).

Ia juga menepis kabar yang menyebut Gibran akan berkantor di Papua. Prasetyo menyebutkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan kantor di Jayapura untuk operasional tim percepatan pembangunan.

“Jadi bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan sempat berkantor di sana. Tidak ada masalah juga,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menekankan pihak yang secara aktif berkantor dan bekerja di Papua adalah bagian dari pegawai Badan Percepatan Pembangunan Papua. “Inilah yang berkantor di Papua atau beraktivitas lebih banyak di Papua,” kata Prasetyo.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga telah mengklarifikasi pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dia meluruskan pernyataan dengan mengatakan Wapres Gibran tak berkantor di Papua. Nantinya, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Lembaga ini dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril, dalam keterangannya, Rabu (9/7).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...