Kejagung Buru Riza Chalid Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, Apa Perannya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu pengusaha Mohammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kejagung menduga Riza saat ini tengah berada di Singapura.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Kejagung sebelumnya telah memanggil Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut. Akan tetapi, Riza tak sekalipun memenuhi panggilan dari Kejagung.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Qohar di Jakarta, Kamis malam.
Qohar mengatakan Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai tersangka. Langkah tersebut ditempuh untuk mencari keberadaan yang bersangkutan dan membawanya pulang ke Indonesia.
“Langkah-langkah ini sudah kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ucap Qohar.
Adapun Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. Sembilan orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara yang tengah disidik Kejagung adalah:
- Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
- Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
- Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
- Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
- Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
- Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Qohar mengatakan, Riza Chalid bersama-sama dengan Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution (AN), serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ) secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM Tangki Merak. Mereka disebut melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak saat Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Mereka juga disebut menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. Adapun Gading Ramadhan merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” ujar Qohar.
Perbuatan para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini ditaksir sebesar Rp 285.017.731.964.389.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025. Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka lainnya, yang berkas perkaranya telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sembilan tersangka lainnya itu 3 di antaranya berasal dari Pertamina Patra Niaga. Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.
Selanjutnya dua tersangka berasal dari PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka adalah Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization, dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management. Satu tersangka lain adalah Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Ada pula Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Dan terakhir adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
